JAYAPURA, Papuanesia.id – Polisi menyerahkan tersangka berinisial RL (33) penabrak dua remaja hingga tewas ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (2/3/2022). Penyerahan tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan diterima jaksa Yang Melva Rian.
Kapolsek Muara Tami Kompol Junan Plitomo mengatakan, RL disidik atas tindak pidana kecelakaan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/1632/XII/2021/Lantas tanggal 31 Desember 2021.
Berdasarkan laporan tersebut, RL diketahui melakukan tindak pidana dengan mengendarai mobil Toyota Avanza PA 1705 AF hingga menabrak korban bernama Ryan (14) dan Rio (14) saat berkendara dengan motor Honda Beat PA 5647 RV.
“Kecelakaan ini mengakibatkan kedua korban meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit,” ujar Kapolsek, Rabu (2/3/2022).
Menurutnya, kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Baru Holtekamp, tepatnya dekat Kafe 88 Kampung Holtekamp Distrik Muara Tami pada 31 Desember 2021.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]