Papuanesia.id –
MERAUKE–Tiga tersangka ganja yakni AL, IR dan ZA, bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis, (24/2). Ketiga tersangka dan barang bukti ini diserahkan Satuan Narkoba Polres Merauke setelah berkas perkara ketiga tersangka tersebut dinyatakan lengkap atau P.21. ‘’Kamis kemarin, ketiga tersangka Narkotika itu kita serahkan ke kejaksaan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21,’’ kata Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba, Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK ditemui media ini, Jumat (24/2). ‘’Penyerahan kita lakukan secara online via VC WhatsApp,’’ jelasnya. Kasat Narkoba menjelaskan, kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini terjadi Senin 18 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WIT, dimana tersangka AF dibonceng oleh tersangka ZA. Kemudian IR membonceng Lucky Yan Upuyu alias Lucky untuk menemui Walo di Boven Digoel. Setelah tiba, AF, IR menemui Walo dengan membawa 3 botol Sopi sedang, uang 400 dan speker aktif. Setelah memberikan semua itu kepada Walo, kemudian Walo memberikan sedikit ganja untuk keempat orang tersebut pakai sambil menunggu info selanjutnya dari Walo. Keesokan harinya yakni 19 Januari 2021, karena Walo terlalu lama akhirnya tersangka IR, ZA dan Lucky Yan Upuyu balik duluan kembali ke Merauke. Namun sebelum turun ke Merauke, IR mengatakan kepada AF kalau mereka balik dulu ke Merauke, nanti barangnya dibawa turun. Kemudian pada 20 Januari 2021, para tersangka ditangkap di Kampung Samleber, Distrik Sota, dengan barang bukti 7 paket kecil yang terbungkus kertas berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 plastik hitam kecil berisikan Narkotika jenis Ganja dan 1 celana pendek berwarna abu-abu. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 111 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ulo/tho)
Continue Reading
Sumber: [1]