Foto: Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengumumkan hasil rapat dewan gubernur (Tangkapan Layar Youtube Bank Indonesia)
Jakarta, CNBC Indonesia – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2020 memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) menjadi sebesar 4,25%.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama dengan Dewan Gubernur lainnya memandang kebijakan untuk menurunkan bunga acuan 25 bps tersebut sejalan dan konsisten dengan upaya menjaga stabilitas perekonomian di era Covid-19 ini.
Penurunan bunga acuan BI ini juga sejalan dengan Konsensus pasar yang dihimpun CNBC Indonesia. Konsensus menghasilkan median BI 7 Day Reverse Repo Rate berada di 4,25%. Artinya turun 25 basis poin (bps) dari posisi saat ini.
“Keputusan ini konsisten dengan upaya menjaga stabilitas perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi di era COVID-19. Ke depan, Bank Indonesia tetap melihat ruang penurunan suku bunga seiring rendahnya tekanan inflasi, terjaganya stabilitas eksternal, dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Perry.
Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah dan pelonggaran likuiditas (quantitative easing) akan terus dilanjutkan. Bank Indonesia juga memutuskan untuk memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah baik secara harian dan rata-rata sebesar 1,5% per tahun dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar 3% dari DPK, efektif berlaku 1 Agustus 2020.
“Bank Indonesia akan memperkuat bauran kebijakan serta bersinergi erat mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan secara terkoordinasi dengan Pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional.”
Dalam hal ini, Bank Indonesia berkomitmen untuk pendanaan APBN melalui pembelian SBN dari pasar perdana maupun penyediaan dana likuiditas bagi perbankan untuk kelancaran program restrukturisasi kredit (pembiayaan) dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional.
(dru)