Papuanesia.id –
Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal. (Gamel/cepos)
JAYAPURA – Video berdurasi 1 menit 51 detik berisi seorang pria melakukan pemukulan terhadap seorang penjual cilok di depan pagar SMA Negeri 1 Timika ramai diperbincangkan.
Ini setelah diketahui pelaku pemukulan merupakan oknum anggota Polisi berinisial AK berpangkat Brigpol. Banyak yang menghujat aksi Brigadir AK karena dianggap memalukan institusi. Hanya karena jajanan cilok akhirnya memukul warga sipil. Video ini akhirnya ditanggapi Polda Papua yang memastikan oknum Polisi tersebut akan diberi sanksi tegas.
Kejadian pemukulan ini terjadi pada hari Rabu (13/4) 2022 sekira pukul 10.00 WIT dimana dalam video terlihat Brigadir AK bersama beberapa temannya turun dari mobil dengan terlihat sempoyongan. Mereka kemudian menuju korban dan terjadi komunikasi antar keduanya.
Tak lama Brigpol AK terlihat emosi kemudian mendekati korban. Namun di sini ia dihalangi rekannya. Nah saat mau masuk kembali ke mobil pelaku kembali mendekati korban dan melayangkan pukulan di bagian mata kanan sehingga membuat bagian mata kanan korban langsung bengkak dan membiru.
Ia juga memukul bagian bibir korban. Para netizen ramai – ramai menghakimi dan menghujat perbuatan oknum Polisi tersebut. Bahkan ada yang mengatakan jika korban adalah ayahnya maka ia siap memproses pelaku hingga melepas pangkat.
Ada juga yang menulis nyinyir, hanya karena cilok malah bikin malu institusi kepolisian. Polda Papua akhirnya angkat suara. “Tentu akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan perbuatan dan aturan UU yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal. Dikatakan saat ini, oknum anggota tersebut telah ditangani Propam Polres Mimika dan sekarang dimasukkan ke Patsus. “Itu adalah tempat khusus anggota Polri atau disel,”terang Kamal.
Kamal mengungkapkan bahwa oknum anggota Polri tersebut diduga dalam pengaruh minuman beralkohol melakukan pemukulan terhadap korban yang biasa dipanggil Cak Man sebanyak dua kali pada bibir hingga berdarah dan pipi kanan memar.
“Oknum anggota tersebut menurut keterangan saksi (Security SMAN 1) memaksa meminta pentolan tanpa memberikan uang kepada si penjual dan langsung melakukan pemukulan. Setelah melakukan penganiayaan oknum ini menggunakan mobil bersama teman temannya meninggalkan TKP,” jelas Kamal. Ia pun memastikan bahwa tindakan tidak disiplin yang dilakukan pelaku akan diproses lebih lanjut. “Pasal berlapis, ada pidana umum dan kode etik kepolisian. Kita masih lakukan pemeriksaan. Yang pasti sudah dimasukkan ke Patsus,” tegasnya. (ade/nat)
Continue Reading
Sumber: [1]