TIMIKA | Kejadian penembakan di Distrik Beoga baru-baru ini menjadi sorotan publik, betapa perlindungan atas risiko kerja sangat penting bagi para pekerja.
Tidak hanya perlindungan dalam bentuk pengamanan dan keselamatan kerja, tetapi juga perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang timbul akibat risiko kerja termasuk tindak kekerasan dan terorisme, seperti yang menimpa empat pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Tiga orang diantaranya dilaporkan meninggal dunia, yakni Bona Hermanto Simanullang, Renaltagasye Tentua, dan Bily Garibali. Sementara satu orang dalam perawatan, adalah Nelson Sarira.
Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJAMSOSTEK langsung melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait untuk memastikan para peserta yang menjadi korban berhak atas santunan dari perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dari itu, sejak 4 Maret 2022 lalu, tim LCT BPJAMSOSTEK melakukan penelusuran dan mendapatkan data terkait 9 orang pekerja yang berada di lokasi terjadinya penembakan.
Dimana, 8 orang dinyatakan meninggal akibat tindak kekerasan dan satu orang berhasil selamat, yang kini mendapatkan perawatan.
Hasil verifikasi lebih lanjut menyatakan bahwa terdapat empat orang yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK pada perusahaan PT Palapa Timur Telematika (PTT).
Sementara empat orang lainnya dan satu orang pemandu yang meninggal dunia merupakan buruh harian lepas dari karyawan kontraktor perusahaan dan belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Satu orang pekerja selamat yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK dijamin akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh sesuai kebutuhan medis, termasuk juga rehabilitasi dari kondisi traumatis yang dideritanya.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memastikan hanya layanan terbaik yang akan diberikan untuk memastikan pemulihan pekerja yang sedang dirawat.
“Ahli waris dari tiga orang peserta meninggal dunia korban tindak kekerasan juga akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari program JKK. Ini sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dan BPJAMSOSTEK dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja,” tutur Roswita melalui siaran pers yang diterima Papuanesia.id, Jumat (11/3/2022).
Lebih lanjut Roswita menjelaskan, BPJAMSOSTEK menyelenggarakan perlindungan atas lima program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, yaitu program JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Selama para pekerja telah terdaftar sebagai peserta, tentunya sudah menjadi hak para pekerja dan ahli warisnya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, penyerangan Kelompok Separatis Teroris (KST) terhadap para pekerja terjadi pada tanggal 2 Maret 2022 pukul 03.00 WIT, namun baru dapat terungkap sehari setelahnya melalui rekaman CCTV yang dipantau dari Jakarta dan beberapa keganjilan lainnya yang terjadi.
Para pekerja sedang melakukan maintenance atau perbaikan menara Base Transceiver Station (BTS) 3 milik perusahaan telekomunikasi seluler.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak perusahaan melakukan langkah pengamanan sesegera mungkin pada pekerja lain yang sedang melakukan maintenance BTS 4 Telkomsel di wilayah tersebut. Saat ini para korban telah berhasil dievakuasi menggunakan helikopter dibantu oleh tim gabungan TNI & POLRI.
Atas kejadian kecelakaan kerja yang dialami, ahli waris dari pekerja akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja berupa 48 kali upah ditambah biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus dan nominal dana saldo JHT yang dimiliki oleh peserta.
Total santunan yang telah disiapkan BPJAMSOSTEK sebesar Rp1,06 Miliar untuk 3 orang ahli waris sah, dalam hal ini akan diterima oleh istri para korban.
Besaran santunan yang diterima masing-masing ahli waris mengacu pada besaran upah yang dilaporkan dan dana JHT dan JP yang terakumulasi dalam akun kepesertaan BPJAMSOSTEK milik para pekerja.
Selain itu juga, anak dari pekerja juga berpotensi mendapatkan beasiswa senilai maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak mulai dari tingkat pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi.
Roswita mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada para peserta dan memberikan kemudahan atas proses klaim, apalagi pada kondisi kedukaan.
Dirinya berharap pihak berwajib dapat mengusut kejadian ini dan mencegah kejadian serupa terulang kembali, karena keamanan dan kenyamanan bekerja bagi para pekerja harus menjadi prioritas utama.
“Atas nama BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan dukacita mendalam kepada keluarga korban dan saya berharap santunan yang diterima dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan selalu diberikan ketabahan dan keikhlasan atas musibah ini,” tutup Roswita.
Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Papua, Very K Boekan menambahkan, terkait dengan insiden pembunuhan karyawan PT Palapa Timur Telematika di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak pihaknya sudah melakukan pengecekan kasus sekaligus dialog dengan saksi yang masih hidup, yakni saudara Nelson Sarira.
Hasilnya bisa dipastikan bahwa 3 orang yang menjadi korban adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga ahli waris akan mendapatkan santunan.
Ini merupakan wujud dari kehadiran pemerintah untuk memastikan tenaga kerja yang tertimpa musibah akan mendapatkan perlindungan.
“Ahli waris dari korban akan kami hubungi untuk mendapatkan santunan berupa uang tunai dan beasiswa kepada anak-anaknya yang masih berusia sekolah,” katanya.
“Kami berharap kepada semua badan usaha mempekerjakan tenaga kerja wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bisa mendapatkan manfaat,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Papuanesia.id
Artike :BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp1,06 Miliar Santunan Tiga Korban KKB
Sumber: [1]