Papuanesia.id –
JAYAPURA– Februari lalu Pemerintah melalui Instruksi presiden menegaskan bahwa setiap warga yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah, wajib memiliki Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini tertuang pada Inpres no. 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menanggapi hal itu, Kepala BPN Jayapura Keli Fenetiruma, S. SiT., M.H mengatakan animo warga sangat baik. Hal ini terlihat sejak pemberlakuan kebijakan tersebut, hampir semua yang melakukan transaksi jual beli tanah di BPN Jayapura masing masing memiliki Kartu JKN.
“Peralihan hak itu macam macam, seperti peralihan hak waris, hibah dan lain lain,tapi yang diwajibkan untuk persyaratan Kartu JKN ini hanya Jual beli, itupun hanya pembeli yang wajib memiliki Kartu JKN karena dia yang punya kepentingan”, tutur Kepala BPN Jayapura, Selasa (31/5).
Pria sapaan Keli itu juga mengatakan walaupun ada warga yang melakukan transaksi jual beli tanah, namun belum memiliki kartu JKN, maka BPN Jayapura tetap memberikan pelayanan, namun dengan catatan yang bersangkutan tetap mengurus JKN.
“Pada intinya setiap warga yang ingin membeli tanah wajib memiliki kartu JKN yang walaupun kartu dari peserta tersebut tidak aktif, karena yang berhak untuk mengaktifkan kartu JKN hanya pihak BPJS kesehatan”, pungkasnya.
Dikatakanya terkait dengan kebijakan syarat peralihan Hak atas tanah menggunakan Kartu JKN sama sekali tidak ada hubungan atau korelasi, tetapi sebagai upaya untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat maka BPN Jayapura akan terus memberikan edukasi kepada Masyakat.
“Kami sebagai eksekutor atau pelaksana kebijakan, akan menjalankan tugas sesuai perintah dan ini sebenarnya bukan menjadi kendala bagi kami maupun warga. Karena dengan kita terdaftar sebagai peserta JKN maka hal itu akan memberikan dampak besar bagi orang lain”, tuturnya.
Kepala BPN Jayapura tersebut juga mengatakan Jaminan kesehatan sangat penting untuk warga karena sifatnya seperti menabung bila mana nantinya terkena sakit, yang mungkin membutuhkan biaya yang cukup besar sedangkan warga tidak mampu untuk membiayai pengobatannya, maka JKN dapat memberikan solusi atas persoalan itu.
“Memang adanya aturan ini memunculkan banyak pertanyaan di kalangan warga terutama terkait dengan korelasinya, tapi kami katakan bahwa BPN tidak ada kepentingan apapun terkait dengan persyaratan pengalihan perolehan Hak atas Tanah, kami hanya menjalankan tugas sebagai pejabat Negara”, tegasnya.
Dalam rangka mendukung program pemerintah pusat, BPN Jayapura akan terus melakukan sosialisasi kepada warga. Tujuannya agar warga mampu memahami hal ini dengan baik.sehingga simpang siur yang beredar dimasyarakat bisa ditepis dengan adanya edukasi dari pihak BPN. (cr-267/tri)
“Satu satunya lembaga pemerintah yang pertama kali menjalankan peraturan Kartu JKN ywng diinstuksikan langsung oleh Instruksi Presiden adalah BPN baik pusat maupun kabupaten/kota”, tuturnya.
Continue Reading
Sumber: [1]