Papuanesia.id –
JAYAPURA-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Jayapura temukan dua produk ilegal beredar di Papua, yakni produk yang mengklaim sebagai minyak gosok cap tawon sari dan obat keras atau obat-obat tertentu.
Dua prodak ilegal tersebut ditemukan pada akhir tahun 2021 dan Januari 2022. Dari dua produk tersebut, kasus obat keras yang pelakunya sudah diamankan dan kasusnya tahap I, sementara minyak gosok cap tawon sedang diselidiki.
Kepala Balai BPOM di Jayapura Mojaza Sirait menyampaikan, dua produk ilegal ini ditemukan di Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura sendiri. Untuk minyak gosok sebanyak 107 botol yang diamankan sementara obat keras sebanyak 136.019 butir.
“Dua produk ini dilakukan pemeriksaan di beberapa tokoh dan warung dan ditemukan, bisa kami pastikan produk ini tidak terdaftar di BPOM. Dari dua prodak tersebut jika dirupiahkan sebesar Rp 85,4 juta,” kata Mojaza kepada Cenderawasih Pos, Jumat (25/2).
Mojaza meyakini dua produk ini banyak beredar di warga. Karena itu, ia mengingatkan warga terutama pedagang agar tidak menjual produk tersebut serta tidak menggunakannya. Pasalnya tidak terdaftar di BPOM, sehingga mutu dan kualitasnya serta bahan bakunya tidak diketahui.
“Kami sedang menelusuri siapa pembuat dan pemasok dari minyak gosok cap tawon sari tersebut, kami sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pelaku usaha untuk mendapatkan informasi tersebut. Ini akan terus kami kembangkan supaya nanti siapa yang membuatnya bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terangnya.
Dijelaskan, produk minyak telon cap tawon sari banyak pembelinya, karena harganya yang murah. Namun kualitasnya tidak terjamin, karena tidak terdaftar di BPOM. Informasi yang diperoleh BPOM, produk tersebut datang dari luar dan sedang didalami.
Sementara untuk obat keras sendiri lebih kepenyalahgunaan sebagaimana temuan BPOM, obat keras tersebut dipesan dari luar Papua dan dikirim melalui jasa ekspedisi. “Fakta yang kami temukan, obat ini akan dijual bukan untuk penggunaan yang tepat. Karena obat ini memberikan efek menenangkan pada yang mengkonsumsinya. Sehingga, kami minta warga lebih waspada dengan produk yang akan digunakan,” pintanya.
Ia berharap, jangan sampai obat keras tersebut beredar leluasa di kalangan warga untuk disalahgunakan. Sebab, jika seseorang membeli obat tersebut harus menggunakan resep dokter.
“Pelaku menjual obatnya secara online dan secara langsung, dalam pendalaman kami menemukan dia menjualnya kepada orang orang yang ia kenal. Orang yang menjual obat seperti ini, karena mereka sudah pernah menggunakannya, serta tahu dampak kepada tubuh mereka,” terangnya.
Iapun meminta warga untuk selalu hati-hati saat belanja barang apapun, mengecek kemasan dari produk yang hendak dibelinya. (fia/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]