JAYAPURA, Papuanesia.id – Berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi empat warga Nduga, Papua, yang menjerat Mayor Inf HFD sebagai tersangka dikembalikan oleh Otmilti IV Makassar. Berkas tersebut masih perlu disempurnakan.
“Iya benar berkas dikembalikan karena menurut Otmilti IV Makassar masih ada keterangan yang perlu ditambahkan oleh para saksi maupun tersangka serta melengkapi barang bukti yang belum ada,” kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Dia menuturkan, terdapat sejumlah keterangan saksi maupun tersangka yang masih perlu didalami dalam berkas perkara itu. Termasuk barang bukti proyektil yang belum diserahkan Bidlabfor Polda Papua lantaran pemeriksaan forensik masih berlangsung.
“Barang bukti yang belum diserahkan yakni berupa proyektil yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan forensik di Bidlabfor Polda Papua dan apabila pemeriksaan telah selesai secepatnya akan diserahkan kepada penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih,” ucapnya.
“Sehingga berkas nantinya sempurna dan saat ini penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih telah berkoordinasi dengan Polres Mimika terkait beberapa barang bukti yang masih berada di Polres,” imbuh Herman.
Sebelumnya, proses penyidikan enam oknum anggota TNI AD tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika telah rampung. Keenam tersangka segera diadili.
Editor : Rizky Agustian
Sumber: [1]