JAYAPURA, Papuanesia.id – Bupati Mamberamo Tengah berinisial RHP yang menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi diduga melarikan diri ke Papua Nugini. Atas hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap RHP.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bagi tersangka yang tidak kooperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap menerbitkan DPO.
“Siapa pun warga yang mengetahui keberadaan tersangka RHP bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang,” ujarnya, Sabtu (16/7/2022).
RHP merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Kasusnya saat ini ditangani KPK.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka. KPK mempersilakan RHP menyampaikan hak hukumnya di hadapan penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat segera diselesaikan.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]