JAKARTA, Papuanesia.id – Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, tersangka yang kini masih diburu lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, status tersangka pencucian uang ini berdasarkan proses penyidikan kasus tersebut. KPK menemukan kecukupan bukti Ricky Ham Pagawak mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah aset.
“KPK kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU,” ujar Ali Fikri, Jumat (23/12/2022).
Menurutnya, KPK telah mengantongi kecukupan bukti terkait dugaan pencucian uang Ricky Ham Pagawak. Bukti itu hasil proses penyidikan ditambah dengan keterangan para saksi. KPK juga telah menyita sejumlah aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi.
“Hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan dugaan korupsi, ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis,” katanya.
Diketahui, Ricky Ham Pagawak telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Dia menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
Dalam perkara tersebut, Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Simon, Jusieandra dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK telah melakukan proses penahanan terhadap para tersangka pemberi suap. Bahkan, penyuap Ricky Pagawak saat ini sedang menjalani proses persidangan.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsPapua di Google News
Sumber: [1]