TIMIKA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua, mengeluarkan Instruksi Bupati yang mengatur penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu pada sejumlah SPBU, berikut pengawasan terhadap agen minyak tanah.
Instruksi tersebut diberlakukan mulai hari ini, Kamis (24/2/2022) yang ditandatangani langsung Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
Instruksi Bupati Mimika Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Jenis BBM Bersubsidi Jenis Tententu (Solar dan Minyak Tanah) di Kabupaten Mimika.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, maka Pemerintah Kabupaten Mimika menginstruksikan kepada para konsumen pengguna BBM jenis tertentu (Solar dan Minyak Tanah) di Kabupaten Mimika, seperti para pemilik/pengguna kendaraan dinas ASN, TNI dan Polri.
Selanjutnya seluruh pemilik SPBU, pemilik kendaraan pribadi dan para pedagang, serta seluruh warga Kabupaten Mimika.
Guna penyaluran dan penggunaan BBM jenis tertentu seperti solar dan minyak tanah bersubsidi, Pemerintah perlu mengatur jenis kendaraan dan tempat pengisiannya.
Untuk SPBU Nawaripi, dikhususkan melayani pengisian BBM solar untuk kendaraan bus. SPBU SP 2, dikhususkan melayani pengisian BBM solar untuk kendaraan truk. SPBU Hasanuddin, dikhususkan melayani pengisian BBM solar untuk kendaraan pick up.
Sedangkan kendaraan pribadi, dapat melakukan pengisian disemua SPBU yang menyediakan BBM jenis solar.
Dikhususkan bagi kendaraan truk pengangkut sembako dan bahan bangunan dari pelabuhan Poumako serta pelayanan pembelian dengan jeriken untuk kebutuhan nelayan, pertanian, peternakan dan penerangan fasilitas umum, dapat melakukan pengisian di SPBU KM 08.
Dengan begitu, SPBU dilarang menjual BBM jenis tertentu (solar) dalam bentuk drum dan jeriken untuk kepentingan apapun, kecuali direkomendasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi.
SPBU juga dilarang menjual/mendistribusikan BBM bersubsidi jenis tertentu (solar) kepada kendaraan dinas yang digunakan ASN, TNI dan Polri. Juga kendaraan/mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) dengan tujuan atau kepentingan komersial, bisnis dan industri.
Sementara itu, agar penyaluran BBM jenis tertentu (minyak tanah) tepat sasaran, maka para agen minyak tanah (AMT) diwajibkan mengawasi setiap distribusi minyak tanah dari pangkalan sampai kepada konsumen pengguna untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil menengah (UKM).
Setiap pangkalan minyak tanah juga dilarang menjual minyak tanah kepada pengecer. Bahkan pedagang atau pengecer dilarang menjual minyak tanah dalam kemasan jeriken, botol dan sejenisnya, baik dipinggir jalan maupun melalui transaksi online.
Barang siapa yang tidak menaati ketentuan sebagaimana yang dimaksud diatas, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan Instruksi ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Perhubungan dan dibantu oleh Kepolisian Resort Mimika. Di mana Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni hari ini, 24 Februari 2022.
Terkait hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Michael R. Gomar yang dikonfirmasi mengatakan akan menyampaikan lebih jelas ke media, besok, Jumat, 25 Februari 2022.
“Besok ya,” tulis Sekda yang dikonfirmasi via pesan singkat.
Artikel ini telah tayang di Papuanesia.id
Artike :Bupati Mimika Terbitkan Instruksi Atur SPBU Jual BBM, dan Agen Minyak Tanah
Sumber: [1]