Sosok.ID – Wabah corona di Indonesia membuat masyarakat tidak bisa beraktivitas secara normal.
Tentu pelarangan untuk tidak beraktivitas di luar ruangan oleh pemerintah bertujuan menekan penyebaran virus corona.
Meski demikian 102 daerah di Indonesia ini masih bisa melakukan aktivitas normal di tengah pandemi.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan pemerintah memberikan kewenangan kepada 102 kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman.
Baca Juga: Aneh, Ibu Ini Malah Ngamuk Ketika Mengetahui Putrinya Mendadak Berubah Menjadi Terlalu Anggun
Menurut Doni, ke-102 daerah ini telah dinyatakan termasuk ke dalam zona hijau atau belum terdampak penularan Covid-19.
“Kemarin Bapak Presiden Jokowi, memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 pemda untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman,” ujar Doni dalam konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu (30/5/2020).
Adapun 102 wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara ada 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau ada 3 kabupaten, Riau 2 Kabupaten, Jambi 1 kabupaten, Bengkulu 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Bangka Belitung 1 kabupaten dan Lampung 2 kabupaten.
Kemudian Jawa Tengah ada 1 kota, Kalimantan Timur 1 kabupaten, Kalimantan Tengah 1 kabupaten, Sulawesi Utara 2 kabupaten, Gorontalo 1 kabupaten, Sulawesi Tengah 3 kabupaten, Sulawesi Barat 1 kabupaten, Sulawesi Selatan 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara 5 kabupaten/kota.