Home News Catat! Nomor WA buat Lapor Pedagang Nakal Mainkan Harga Gula

Catat! Nomor WA buat Lapor Pedagang Nakal Mainkan Harga Gula

by Papua Damai
Catat! Nomor WA buat Lapor Pedagang Nakal Mainkan Harga Gula

Jakarta

Berdasarkan hasil evaluasi, pantauan dan pengawasan di lapangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), harga gula yang tinggi disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, terganggunya supply gula impor karena beberapa negara menetapkan lockdown atau karantina wilayah.

Kedua, adanya mata rantai distribusi yang cukup panjang untuk sampai ke tangan konsumen. Ketiga, ada pelaku bisnis gula yang nakal baik produsen, distributor, maupun pedagang di pasar yang menahan gula dan mempermainkan harga.

Oleh sebab itu untuk menekan laju melonjaknya harga gula hingga sesuai HET, ada lima langkah strategis yang diambil Kementerian Perdagangan. Pertama, mengutamakan penyerapan pasokan gula dari tebu rakyat, dan untuk pemenuhan stok gula dalam negeri juga dilakukan impor raw sugar yang diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) oleh BUMN dan Swasta, dan impor GKP langsung oleh BUMN.

Kedua, meminta produsen dan distributor untuk memutus mata rantai distribusi yang panjang sehingga gula tersebut bisa langsung ke pedagang pasar rakat dan ritel modern. Produsen yang mendapatkan penugasan mengolah gula impor raw sugar menjadi GKP harus menurunkan harga jual kepada Distributor maksimal Rp11.200/kg sehingga harga gula bisa disalurkan kepada ritel modern dan pasar rakyat sesuai HET.

Ketiga, meminta Produsen melakukan penyaluran gula langsung ke pasar rakyat baik kepada pedagang dan konsumen dengan melibatkan tim monitoring Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan dengan harga sesuai HET.

Keempat, melakukan operasi pasar gula langsung untuk menurunkan harga secara signifikan. Operasi pasar dilakukan melalui kerjasama dengan distributor gula yang menyalurkan gula secara langsung ke pasar dengan harga sesuai HET Rp12.500/kg.

Kelima, sebagai implementasi dari pengawasan yang dilakukan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah melakukan penindakan kepada distributor gula yang melakukan penyimpangan distribusi gula.

“Terbaru, Kementerian Perdagangan telah melakukan penindakan kepada distributor gula yang menjual kepada distributor kedua hingga distributor ke D-3 dan D-4 bahkan dijual lintas provinsi dengan harga yang sudah mencapai Rp 13.000/kg, di Kota Malang, Jawa Timur. Penjualan ini masih harus melewati mata rantai agen dan pengecer sebelum sampai kepada konsumen akhir sehingga harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500/kg di tingkat konsumen sulit tercapai. Kemendag telah menyelidiki lebih lanjut temuan ini sebelum dijatuhkan sanksi pencabutan izin usaha dan dibawa ke ranah hukum oleh Satgas Pangan,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis Kementerian Perdagangan, dikutip Minggu (24/5/2020).

Sikap tegas ini, kata Mendag, diterapkan bagi pelaku usaha yang berani melanggar aturan. Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang mengambil keuntungan dan melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat merugikan semua pihak.

“Sekali lagi kami tegaskan, Kemendag dan Satgas Pangan akan menindak tegas semua pelaku usaha, produsen, distributor dan pedagang yang nakal. Saya minta media dan masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika ada harga yang tidak wajar dan ada penyimpangan ke saya melalui saluran siaga (hotline) Kemendag dengan WA 08511111010,” kata Agus.

Simak Video “Takut Gendut? Ini Tips Minum Boba Rendah Gula

[Gambas:Video 20detik]

(hns/hns)

Read More

Related Posts