MANOKWARI, Papuanesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal proses evakuasi izin usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Upaya ini dilakukan agar berjalan baik dan tidak merugikan warga adat.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, KPK dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi akan memastikan dan mengawal setiap pihak berada dalam tujuan yang sama selama proses penertiban izin.
“Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan koordinasi dan supervisi Sektor Perkebunan Kelapa Sawit di Papua Barat yang sudah dilakukan sejak Februari 2021,” ujar Dian dalam keterangannya dikutip, Rabu (13/7/2022).
Dia mengungkapkan, sejak awal penataan izin usaha perkebunan kelapa sawit di Papua Barat dimaksudkan untuk perbaikan tata kelola dalam rangka mencegah korupsi, mencegah kerugian keuangan negara, serta menjaga kawasan hutan.
Menurutnya, Papua Barat telah mendeklarasikan diri sebagai provinsi konservasi dan hal ini butuh dukungan aktif semua pihak terutama investor perkebunan kelapa sawit.
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]