JAYAPURA, Papuanesia.id – Polisi menangkap pria berinisial BJ (36). Dia diduga telah menganiaya Jovi Seran (35) hingga meninggal dunia di Jalan Raya Holtekamp, Distrik Muara Tami, Jayapura.
Kapolsek Muara Tami AKP Cornelis Dima mengatakan, peristiwa bermula saat keduanya mengemudikan mobil masing-masing pada Jumat (20/1/2023). Saat itu, kata dia, pelaku emosi lantaran tak diberi jalan oleh korban saat hendak menyalip.
“Ketika sampai di TKP saat berhasil melambung korban, pelaku kemudian mengadangnya dan hentikan kendaraannya,” kata Cornelis dikonfirmasi via telepon, Minggu (22/1/2023) malam.
Dia mengatakan, keduanya lantas terlibat cekcok. Korban yang saat itu dalam keadaan mabuk minuman keras (miras) mencabut pisau jenis sangkur.
Menurut dia, pelaku lantas melayangkan pukulan ke arah kepala korban satu kali hingga pingsan. Pukulan itu, kata dia, mengenai rahang kiri korban.
Lebih lanjut, menurut dia, saat itu di TKP hanya ada pelaku dan korban. Melihat korban pingsan, kata dia, pelaku langsung membawanya ke Pos Polisi Holtekamp untuk kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Ramela guna mendapatkan perawatan medis.
Hanya saja, korban meninggal dunia pada Sabtu (21/1/2023) sekira pukul 13.30 WIT.
“Kami pun atas persetujuan pihak keluarga telah melakukan autopsi terhadap jasad korban yang dilakukan oleh petugas di Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja guna mengungkap penyebab kematian korban,” ujar dia.
Hasilnya, kata Cornelis, tim forensik menyimpulkan korban tewas akibat trauma tumpul di puncak kepala yang mematahkan tulang sebelah kiri hingga dasar tengkorak. Luka itu, kata dia, menimbulkan pendarahan.
“Pihak keluarga korban juga telah membuat laporan polisi atas kejadian tersebut, dan pelaku BJ juga telah kami amankan. Kami masih akan mendalami secara intensif kejadian penganiayaan yang sebenarnya terhadap pelaku,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Muara Tami. Dia disangkakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNewsPapua di Google News
Sumber: [1]