Papuanesia.id –
JAYAPURA-Dua pelaku Curanmor dan barang bukti diamankan tim gabungan Delta dan Charli Numbay Polresta Jayapura Kota, Sabtu (26/2) lalu. Dua pelaku berinisial RB (21) dan KS (21) dibekuk di lokasi berbeda.
Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling menjelaskan, RB ditangkap di seputaran Kotaraja sementara KS ditangkap di Kampung Tiba-Tiba Distrik Abepura. “Dari penangkapan kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam dan 1 unit Mobil Pikap merk Suzuki dengan nomor polisi PA 8043 AE yang digunakan untuk mengangkut motor yang dicuri di TKP,” terang Kasat, Senin (28/2).
Kasat menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal terhadap RB yang terlebih dahulu diamankan, ia mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan pencurian dua unit sepeda motor di parkiran samping ruangan Radiologi RSUD Dok II Jayapura pada 19 Januari 2022 bersama rekannya KS dan seseorang lagi yang kini telah dikantongi identitasnya.
RB mengaku mencuri 2 unit SPM tersebut dengan dibantu kedua temannya dengan cara mengangkat SPM dan menaruhnya di atas mobil Pikap milik orangtuanya, kemudian membawanya ke Komplek BTN Atas Tanah Hitam dan diketahui juga bahwa salah satu motor tersebut telah dijual oleh temannya kepada keluarganya di seputar Argapura dengan harga Rp 3.500.000.
“Uang dari hasil jual motor tersebut digunakan untuk membeli minuman dan satu motor lainnya dikuasai oleh KS,” terang mantan Kapolsek Japut ini.
Dari tangan pelaku KS itulah satu unit barang bukti SPM Honda Beat Street berhasil diamankan, sementara untuk rekan keduanya yang kini masih buron akan dilakukan pencarian guna dilakukan penangkapan dan menemukan barang bukti satu unit sepeda motor lainnya.
“Keduanya beserta barang bukti telah berada di Mapolresta Jayapura Kota dan ditangani oleh Satuan Reskrim untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (fia/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]