Sabtu, 30 Mei 2020 – 21:33 WIB
Ilustrasi sampel virus Corona yang diperlihatkan oleh salah seorang dokter. Foto: Antara
jpnn.com, JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menetapkan 102 kabupaten atau kota sebagai zona hijau penyebaran COVID-19.
Penetapan ini disetujui oleh Presiden Joko Widodo per 29 Mei 2019.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, daerah yang masuk zona hijau itu nantinya bisa membuka aktivitas pada beberapa sektor dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Doni menyampaikan hal itu saat menggelar keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia, Sabtu (30/5).
“Bapak Presiden Jokowi memerintahkan ketua gugus tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten atau kota yang berada di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19, berdasarkan protokol kesehatan yang ketat dengan kehati-hatian serta tetap waspada terhadap COVID-19,” terang Doni.
Namun, kata Doni, pemerintah daerah yang masuk zona hijau perlu menjalin komunikasi dengan pakar kesehatan, sebelum membuka aktivitas pada beberapa sektor.
“Ketua gugus tugas pusat memberikan arahan kepada para bupati dan wali kota selaku ketua gugus tugas tingkat kabupaten kota, agar proses pengambilan keputusan harus melalui Forkompinda dan melibatkan masyarakat, termasuk pakar kedokteran, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh budaya, pakar ekonomi kemasyarakatan, tokoh pers, dan dunia usaha dan tentunya DPRD melalui pendekatan pentahelix,” ucap Doni.
Kemudian, kata dia, pemerintah daerah yang masuk zona hijau wajib melakukan pemantauan terhadap kesehatan warganya. Terutama, untuk terus memastikan tidak ada warganya yang terpapar COVID-19.