JAKARTA, Papuanesia.id – Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu. Dua kasus di antaranya terjadi di Tanah Papua.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi setelah menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Presiden mengaku telah membaca secara seksama laporan dari Tim PPHAM tersebut yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujar Jokowi, Rabu (11/1/2023).
Presiden sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa di masa lalu. Ke-12 peristiwa tersebut yakni peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989.
Kemudian peristiwa penghilang orang secara paksa 1997-1998 dan peristiwa kerusuhan Mei 1998. Selanjutnya peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa simpang KKA Aceh 1999, peristiwa Wasior Papua 2001-2002, peristiwa Wamena Papua 2003 dan peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.
“Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban,” kata Jokowi.
Kepala Negara menegaskan, pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsPapua di Google News
Sumber: [1]