TIMIKA | Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Papua, Yan Selamat Purba menjelaskan dana Partai Politik (Parpol) kini naik dari Rp4.600 menjadi Rp10 ribu per satu surat suara.
“Per surat suara 10 ribu, jadi naik dari 4 ribu ke 10 ribu,” katanya ketika diwawancarai di Timika, Senin (28/2/2022).
Dijelaskan, pengurus Parpol wajib menyampaikan laporan keuangan setiap kali ada penyaluran per satu tahun anggaran. Jika tidak dilaporkan, maka penyaluran berikutnya tidak bisa dicairkan hingga ada laporan pertanggungjawaban sebelumnya.
Kata dia, tahun 2021 lalu, sempat ada keterlambatan penyaluran dimana sebelumnya bantuan Parpol hanya Rp4,6 ribu, namun dianggap tidak lagi relevan sehingga dinaikan.
Namun semua harus sesuai dengan aturan sehingga Kesbangpol Kabupaten Mimika menyurat ke Kesbangpol Provinsi untuk ditetapkan dengan persetujuan bupati dan dilanjutkan dengan peraturan bupati. Sehingga baru bisa dilakukan penyaluran pada Bulan November.
“Cuma prosesnya dari Provinsi lama karena kondisi kesehatan Gubernur yang saat itu masih sakit,sehingga penyaluran dana-nya baru dilakukan bulan November,” ujarnya.
Meskipun sudah dinaikan menjadi Rp10 ribu per satu surat suara, namun Yan menuturkan, anggota DPRD mengatakan angka tersebut kurang sebab yang diusulkan oleh DPRD adalah Rp30 ribu per surat suara.
“Jika kurang, DPRD bisa diusulkan lagi tapi proses mekanisme jangan diabaikan. Karena dasar saya membayar harus ada peraturan bupati, peraturan bupati keluar harus ada rekomendasi dari gubernur karena itu nanti dilaporkan sampai ke Mendagri,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Papuanesia.id
Artike :Dana Parpol di Mimika Naik Rp10 Ribu Per Surat Suara
Sumber: [1]