Jakarta –
Setelah bebas bersyarat sejak 29 April 2013, Lidya Pratiwi kini sudah dinyatakan bebas murni. Divonis 14 tahun penjara, Lidya juga mendapatkan remisi.
Artis yang pernah berperan sebagai Jinny dalam sinetron ‘Untung Ada Jinny’ itu dikatakan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mendapatkan remisi karena berkelakuan baik.
“Selama menjalani pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi bt Heryanto harus menaati ketentuan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat,” tulis Rika dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (8/6/2020).
“Bahwa Lidya Pratiwi bt Heryanto selama menjalani masa pidana telah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan,” sambungnya.
Selama pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi sudah melewati masa percobaan yang berakhir pada 2018. Kini, Lidya Pratiwi pun dinyatakan sudah bebas murni.
“Bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi bt Heryanto berakhir pada 24 November 2018,” ungkap Rika.
“Saat ini Lidya Pratiwi bt Heryanto sudah bebas murni (selesai menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat),” tukasnya.
Lidya Pratiwi divonis 14 tahun penjara pada 18 Januari 2007 karena dianggap turut membantu pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung, di Putri Duyung, Ancol.
Padahal otak dari pembunuhan berencana tersebut adalah ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf. Kejadian itu terjadi pada 2006.
Motif pembunuhan itu karena paman Lidya yang terlilit utang. Oleh karena itu, dia ingin merampas harta Naek.
Simak Video “Rekonstruksi Kasus Mayat dalam Karung, Pelaku Cekik Korban“
[Gambas:Video 20detik]
(pus/mau)