Home News Datangkan Tembakau Sinte Dari Luar Timika, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi – Papuanesia.id

Datangkan Tembakau Sinte Dari Luar Timika, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi – Papuanesia.id

by Papuaku
BUKTI

TIMIKA | Tiga orang pemuda ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, Papua, lantaran bermufakat mendatangkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau sinte dari luar Mimika.

Kepala Satuan Resnarkoba, AKP Mansur menyebut, pelaku mendatangkan barang terlarang itu melalui jasa pengiriman dengan cara ketiganya patugan lalu membeli tembakau sinte dari luar Mimika.

Setelah barang dipesan, untuk dibawa menuju Mimika mereka menggunakan salah satu jasa pengiriman dan barang dikirim via transportasi udara.

Awalnya pertugas Satresnarkoba pada hari Minggu, 10 April 2022 mendapat infomasi adanya paket kiriman dari Makassar menggunakan salah satu jasa pengiriman yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas Satresnarkoba.

“Tim mendalami informasi dan berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman, dan menunggu pemilik barang atau orang yang akan mengambil paketan,” kata AKP Mansur dalam keterangannya yang diterima Seputarpapua.com, Selasa (12/4/2022).

Sekitar pukul 14.00 WIT, datang seseorang yang mengaku bernama Andi dan Ricky untuk mengambil paketan tersebut. Setelah mengambil paket dan keluar dari jasa pengiriman, tim kemudian melakukan penangkapan dan menyuruh pemiliknya membuka paket tersebut.

“Ditemukan dalam paketan miliknya berisi satu plastik bening besar yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis,” ungkap AKP Mansur.

Kedua pelaku mengungkapkan barang bukti merupakan hasil patungan sejumlah uang bersama seorang rekannya yang lain, yakni saudara MRT alias Ikky.

“Tim menuju ke rumah Ikky di jalan SP 2 Perumahan Pemda, dan mengamankan Ikky. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan penyidikan,” terangnya.

Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Papuanesia.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Hukrim
Datangkan Tembakau Sinte Dari Luar Timika, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi

Sumber: [1]

Related Posts