DAVID HIMBERT/HANS LUCAS via REUTERSTangkapan layar yang menampilkan wajah Derek Chauvin saat menginjak leher George Floyd dengan lututnya, pada Rabu (27/5/2020) di Minneapolis, Amerika Serikat. Chauvin dikenal sebagai polisi bermasalah, yang sudah 10 kali menjadi subyek pengaduan.
MINNEAPOLIS, KOMPAS.com – Pada Senin ini waktu setempat (8/6/2020), Derek Chauvin, eks polisi yang menjadi pembunuh George Floyd, akan hadir dalam persidangan.
Kabar ini terjadi setelah kerusuhan yang merembet ke ratusan kota, di mana pengunjuk rasa memprotes kebrutalan penegak hukum.
Derek Chauvin dijerat dengan tiga dakwaan setelah menindih leher George Floyd, yang sebelumnya ditangkap karena diyakini menggunakan uang palsu.
Baca juga: Kakak George Floyd Tuntut Derek Chauvin Didakwa Pembunuhan Tingkat Pertama
Dia ditangkap karena menindih leher Floyd hampir sembilan menit, dengan korban sempat berteriak “aku tak bisa bernapas” sebelum tewas.
Awalnya, mantan polisi berusia 44 tahun itu mendapat dakwaan pembunuhan tingkat tiga dan pembunuh tak berencana level dua.
Namun dilansir Daily Mail Senin (8/6/2020), Chauvin kemudian mendapatkan tambahan pasal, yakni pembunuhan tingkat dua, dengan total ancaman 40 tahun penjara.
Sidang pertamanya di Minneapolis Senin ini terjadi di mana di saat bersamaan, publik juga menggelar upacara pemakaman bagi Floyd.
Tiga rekan Chauvin, Thomas Lane, J Alexander Kueng, dan Tou Thao, juga dibekuk dan sebelumnya sudah hadir di sidang Jumat pekan lalu (5/6/2020).
Ketiganya dijerat pasal persekongkolan pembunuhan tingkat dua dan pembunuh tak berencana, di mana mereka juga terancam 40 tahun penjara.
Chauvin akan dibela oleh Eric Nelson dari firma Hallberg Criminal Defense, yang disediakan Kepolisian Minneapolis dan Asosiasi Polisi Damai.
Baca juga: Kronologi Kematian George Floyd Setelah Ditindih Derek Chauvin