Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan bersih-bersih di industri reksa dana. Terbaru, OJK membekukan produk reksa dana yang dikelola PT Sinarmas Asset Management.
Manajemen Sinarmas membenarkan suspensi pembelian maupun switching atas produk reksa dana perusahaan. Kebijakan suspensi ini dilatarbelakangi oleh instruksi OJK melalui surat edaran pada 20 Mei 2020.
Dari produk reksa dana perusahaan, ada tujuh produk reksa dana yang dijual lewat agen penjual reksa dana BiBibit Tumbuh Bersama yakni Danamas Pasti, Danamas Stabil, Danamas Rupiah, Danamas Rupiah Plus. Berikutnya, Simas Saham Unggulan, Simas Syariah Unggulan dan Simas Syariah Berkembang.
Adapun manajemen Sinarmas menyebut dua produk tambahan yakni Danamas Mantap Plus dan Simas Syariah Pendapatan Tetap.
“Kami memberitahukan telah terjadi volatilitas harga obligasi dan likuiditas di pasar menjadi ketat serta terbatas, sehingga sulit mencapai harga jual yang wajar,” kata manajemen Sinarmas Asset Management, Selasa (26/5/2020), dalam keterangan tertulis.
Hal ini menyebabkan Sinarmas melakukan pencatatan harga aset yang lebih konservatif di bawah harga pasar, yang tidak sesuai dengan ketentuan harga wajar pada dua produk reksa dananya yakni Danamas Mantap Plus dan Simas Syariah Pendapatan Tetap.
“Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga aset dimaksud serta mengkomunikasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lanjut Sinarmas.
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, tahun lalu saja, OJK melakukan pembatasan penjualan atau suspensi reksa dana yang dikelola oleh 37 manajer investasi. Ada beberapa nama MI yang sempat mencuat ke publik dan ramai diberitakan.
Minna Padi hingga Emco
Pada November 2019, OJK mewajibkan pembubaran enam produk reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen. Perintah pembubaran tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya penjualan seluruh reksa dana Minna Padi disuspensi OJK sejak 9 Oktober, ketika OJK menemukan dua reksa dana itu dijual dengan janji return pasti (fixed return) masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan.
Pada bulan yang sama, OJK juga menyatakan pemeriksaan atas perusahaan MI lainnya yakni PT Narada Aset Manajemen yang saat ini statusnya masih disuspensi (penghentian sementara penjualan produk) terus dilakukan sehingga temuan yang ada perlu dikonfirmasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, mengatakan suspensi tidak hanya dilakukan terhadap dua produknya yakni Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I, tetapi juga semua produk dan kegiatan usaha.
“Pokoknya semua kegiatan enggak boleh,” kata Hoesen di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Sementara itu, dana kelolaan reksa dana Emco Aset Manajemen pun turun drastis sejak akhir Oktober hingga akhir Desember 2019 yang disertai dengan kinerja reksa dana yang tak kalah dalam koreksinya.
Bahkan, manajer investasi itu juga sempat meminta nasabahnya untuk tidak mencairkan investasinya meskipun kinerja produk investasi yang dimiliki sedang mengalami penurunan
Himbauan tersebut disampaikan Direktur Utama Emco Asset Management, Eddy Kurniawan, sejak November lalu, yang menyatakan bahwa perusahaan meminta dukungan dari nasabah dalam bentuk tidak melakukan penarikan dana.
Dukungan tersebut dapat berupa tidak melakukan transaksi penarikan dana (redemption) untuk sementara waktu sampai dengan nilai aktiva bersih (NAB) membaik. Hal tersebut dapat membantu kami dalam proses pemilihan kinerja portofolio reksa dana saham, ujar Eddy dalam suratnya yang tertanggal pada 27 November 2019 itu.
Beberapa pelaku pasar menyebut kuat dugaan kemungkinan, setelah terkuaknya kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada akhir tahun lalu, terus bermunculan persoalan produk reksa dana yang bermasalah, sehingga OJK sebagai regulator menertibkan sejumlah MI.
(tas/tas)