SARMI, Papuanesia.id – Polres Sarmi menggelar sidang disiplin terhadap dua personelnya. Mereka melanggar aturan disiplin berupa desersi atau lari meninggalkan tugas kedinasan.
Sidang dipimpin langsung Wakapolres Sarmi Kompol Abdul Rahman didampingi Kabag SDM Kompol Jocbeth M Mayor. Wakapolres meminta penuntut umum sidang disiplin Ipda Yulianus Okoseray, selaku Kasi Propam Polres Sarmi untuk membacakan pelanggaran dan tuntutan yang diberikan kepada kedua personel tersebut.
“Hasil putusan sidang, keduanya diminta membuat pernyataan tertulis dan diberikan penempatan khusus (patsus) selama 21 hari serta penundan pangkat dalam kurun 1 periode,” ujar Wakapolres, Kamis (17/3/2022).
Kasi Propam Ipda Yulianus Okoseray mengatakan, sidang disiplin ini digelar dengan maksud untuk memperjelas status disiplin bagi personel yang melakukan pelanggaran. Sekaligus untuk memperjelas putusan disiplin yang harus diterima dan dijalani personel yang melanggar aturan.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]