Papuanesia.id –
MERAUKE- Jajaran Polsek Kurik, Polres Merauke berhasil meringkus 7 pelaku komplotan pencuri sapi dan alat mesin pertanian (Alsintan,red) di Distrik Kurik dan Distrik Malind, Kabupaten Merauke, Senin, (14/3).
Ketujuh pelaku yang berhasil diringkus tersebut yakni IC, FK, AS, NN, BK, T dan OM. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kapolsek Kurik, AKP Marlina Kaimu, S.Sos, Kanit Reskrim Ipda Rusli Duwila, Kasie Humas AKP Ariffin, S.Sos saat menggelar konfrensi pers mengungkapkan, aksi pencurian ini dilakukan oleh para pelaku tersebut bersama-sama sejak Desember 2021 lalu. Berawal dari pencurian alat mesin pertanian (Alsintan) berupa alkon penyedot air pada 23 Desember 2021 lalu, pada 29 Desember 2021 kembali lagi mencuri sebuah hand traktor, di mana para pelaku dalam melakukan aksinya itu selalu menyewa mobil rental. ‘’Para pelaku dalam melakukan aksinya selalu menyewa mobil rental,’’katanya. Setelah melakukan pencurian Alsintan, para pelaku kemudian mencuri sapi milik warga. ‘’Tercatat 5 unit alsintan dan 3 ekor sapi berhasil dicuri oleh para pelaku ini,’’ tandas Kapolsek.
Para pelaku komplotan pencurian ini dalam melakukan aksinya selalu di malam hari yakni mulai tengah malam sampai pagi. Sementara 3 ekor sapi yang mereka curi langsung dieksekusi di lapangan dengan cara ditetel, kemudian dijualnya kepada warga yang ada di distrik lain yakni di sekitar Tanah Miring dan Semangga. Sementara Alsintan yang berhasil mereka curi, lanjut Kapolsek, ada yang dijual lewat media sosial dengan alasan bahwa Alsintan tersebut milik warga dari Jagebob, namun mau ditarik bank karena kredit belum selesai, sehingga pemiliknya jual dengan harga murah.
Menurut Kapolsek, hasil dari penjualan baik Alsintan dan sapi tersebut, kemudian dibagi diantara para pelaku. ‘’Ada yang dipakai untuk kebutuhan keluarga mereka, ada pula yang mereka pakai untuk berfoya-roya. Karena diantara 7 pelaku ini ada, yang beberapa yang sudah berkeluarga,’’katanya. Sementara itu, Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji mengimbau warga yang memiliki ternak sapi agar dikandangkan atau diberi tanda. ‘’Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’ tandas Kanit Reskrim Ipda Rusli Duwila. (ulo/tho)
Continue Reading
Sumber: [1]