Papuanesia.id –
SENTANI-Kasus pencurian di Sentani kembali terjadi. Mirisnya, kasus pencurian kali ini melibatkan pasangan suami istri (Pasutri), dimana mereka beraksi di Yayasan Pelayanan Injili di Kompleks Stakin Sentani. Tidak main-main, uang yang berhasil dicuri lebih dari Rp 20 juta . Parahnya lagi, kasus pencurian ini bukan baru pertama kali dilakukan pelaku, melainkan sudah berulang kali dengan memanfaatkan sang istri sebagai orang dalam untuk memuluskan suami berinisial (SHL) 41 melancarkan aksi pencurian.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclatimboen mengatakan, tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini.
“Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian uang di Kantor Yayasan Pelayanan Injili Sentani, ” kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclatimboen, dalam keterangan persnya, Selasa (29/3).
Berdasarkan koronologi, kasus pencurian itu terjadi pada 18 Februari 2022 di Kantor Yayasan Pelayanan Injili Sentani. Pihak yayasan kemudian melaporkan peristiwa ini dan tercatat dari laporan polisi nomor : LP / B / 45 / II / 2022 / SPKT / Polsek Sentani Kota / Polres Jayapura / Polda Papua tanggal 23 Februari 2022.
Dia menjelaskan, saat melancarkan aksinya, pelaku beraksi seorang diri dan mengambil uang dari laci Kantor Yayasan Pelayanan Injili menggunakan kunci kantor milik istrinya yang sebelumnya bekerja di Kantor Yayasan Pelayanan Injili Sentani. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di depan Cafe Ungu Hawai, Selasa (28/3).
“SHS mengakui melakukan pencurian uang tersebut lantaran sakit hati karena istrinya di pecat dari Kantor Yayasan Pelayanan Injili Sentani pada Januari 2022,” tuturnya
Lebih lanjut dari hasil keterangan pelaku, ternyata ada keterlibatan istrinya dalam kasus pencurian uang tunai itu. Dimana keduanya sudah beberapa kali melancarkan aksi pencurian itu, dengan tempat kejadian yang sama di kantor Yayasan Pelayanan Injili Sentani. Terlebih istri pelaku pada saat masih bekerja di Kantor Yayasan Pelayanan Injili menjabat sebagai bendahara kantor.
“Pelaku mengakui bahwa pada saat istrinya masih bekerja di Kantor Yayasan Pelayanan Injili Sentani beberapa kali membawa uang tunai Rp. 2.000.000 – Rp 20.000.000 dan telah dibelikan barang-barang. Kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik satuan reskrim atas perbuatannya,”pungkasnya.(roy/ary)
Continue Reading
Sumber: [1]