NABIRE, Papuanesia.id – Remaja 16 tahun berinisial FR ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Nabire, Papua. Korbannya yakni bocah perempuan berusia 12 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Ipda Mangihut L Manalu mengatakan, tersangka FR diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/83-K/VII/2022/Papua/Sekta Nabire atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
“Kejadiannya pada Juli lalu di sebuah rumah kos di Jalan Jayanti Kelurahan Kali Bobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire. Korbannya masih berusia 12 tahun,” ujar Mangihut, Kamis (25/8/2022).
Atas perbuatannya FR disangkakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]