Jakarta, CNBC Indonesia – Investor saham kenamaan Indonesia, Lo Kheng Hong, salah satu investor dari reksa dana Sinarmas Asset Management, memilih tidak menarik dana (redemption). Padahal, ada produk reksa dana Sinarmas Asset yang dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Menurut informasi yang disampaikan PT Bibit Tumbuh Bersama, salah satu agen penjual reksa dana Sinarmas, ada 7 produk yang reksa dana Sinarmas dibekukan, antara lain, Danamas Pasti, Danamas Stabil, Danamas Rupiah, Danamas Rupiah Plus. Selanjutnya, Simas Saham Unggulan, Simas Syariah Unggulan dan Simas Syariah Berkembang.
Manajemen Sinarmas membenarkan suspensi pembelian maupun switching atas produk reksa dana yang dikelola perseroan. Kebijakan suspensi ini dilatarbelakangi oleh instruksi OJK melalui surat edaran pada 20 Mei 2020.
Long Keng Hong menjelaskan, ia masih percaya dengan fund manager Grup Sinarmas tersebut, sehingga memilih mempertahankan portofolio ketimbang menarik dana meskipun dalam jumlah yang besar.
“Saya punya uang cukup banyak di Reksadana Sinarmas, saya tidak tarik, Karena saya percaya kepada Sinarmas,” katanya, saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Rabu (27/5/2020).
Mengacu data Otoritas Jasa Keuangan, setidaknya Sinarmas memiliki sekitar 10 produk reksa dana konvensional seperti pasar uang, reksa dana yang dapat diperdagangkan di bursa atau ETF, reksa dana pendapatan tetap dan campuran dengan total nilai aktiva bersih (NAB) per April sebesar Rp 21,41 triliun. Salah satu NAB paling besar adalah reksa dana pendapatan tetap Danamas Stabil senilai Rp 8,43 triliun.
Direktur Sinarmas, Jamial Salim menjelaskan, pandemi Covid-19 menyebabkan volatilitas harga obligasi dan likuiditas di pasar menjadi ketat serta terbatas, sehingga sulit mencapai harga jual yang wajar.
Hal ini menyebabkan Sinarmas melakukan pencatatan harga aset yang lebih konservatif di bawah harga pasar, yang tidak sesuai dengan ketentuan harga wajar pada produk reksa dana Danamas Mantap Plus dan reksa dana Simas Syariah Pendapatan Tetap.
“Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga aset dimaksud serta mengkomunikasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Jamial Salim, dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).
“Kami mengimbau nasabah tidak perlu khawatir karena suspensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya bersifat sementara terhadap pembelian baru. Jika nasabah mau menjual produk reksadana yang dimiliki dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh kantor cabang Sinarmas Asset Management,” demikian keterangan tersebut. (hps/hps)