TIMIKA | Tiga orang anak dari Kwamki Narama yang sempat diamankan petugas Polsek Mimika Baru (Miru) lantaran melakukan pencurian di area Basecamp Freeport pada Rabu, 16 Maret 2022, telah dipulangkan ke orangtuanya pada Kamis, 17 Maret 2022.
Ketiga anak tersebut, berinisial N, R dan O, mendapat pembinaan dari petugas Polsek Miru selama 1×24 jam atau sehari atas perbuatan yang mereka dilakukan, yakni mencuri 2 unit sepeda serta barang-barang lainnya milik karyawan di area Basecamp PT Freeport Indonesia (PTFI), samping Bandara Mozes Kilangin Timika.
Menurut Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Miru, Ipda Yusran, pembinaan yang dilakukan oleh petugas, juga berdasarkan permintaan dari orang tua ketiga anak. Di mana pada saat ketiganya diamankan petugas, para orangtua langsung dipanggil ke Polsek Miru.
“Jadi kita sudah keluarkan kemarin, tapi kita buat juga surat pernyataan. Jadi kalau berbuat lagi, nanti kita serahkan penangananya oleh P2TP2A yang khusus menangani anak-anak,” kata Ipda Yusran yang ditemui di Mapolsek Miru, Jumat (18/3/2022).
Untuk barang bukti 2 unit sepeda yang sempat diamankan dari rumah kedua anak berinisial N dan R di Kwamki Narama, telah dikembalikan petugas kepada karyawan di area Basecamp, selaku pemilik sepeda yang dicuri.
“Kita pembinaan saja untuk efek jera anak-anak ini, supaya tidak melakukan lagi perbuatan yang sama,” ujarnya.
Aksi pencurian yang dilakukan anak-anak ini, kerap dilakukan dengan cara memasuki area Basecamp. Pencurian 2 unit sepeda dilakukan pada bulan Februari 2022.
Terakhir, pada 16 Maret 2022, mereka kedapatan hendak mencuri sepeda. Satu anak diantaranya berhasil ditangkap oleh petugas security.
Berawal dari informasi yang disampaikan oleh petugas Security Risk Management (SRM) PTFI kepada petugas piket Polsek Miru, bahwa telah diamankan seorang anak yang hendak mencuri sepeda di area Basecamp.
Polisi kemudian merespon ke lokasi kejadian, dan meminta keterangan awal dari pihak Security terkait aksi pencurian yang terjadi.
Dari keterangan Zulhendri selaku Kepala AOR 2 SRM PTFI bahwa, pada Februari 2022 anak-anak tersebut sudah melakukan aksi pencurian sepeda didepan kamar barak karyawan, area Basecamp.
Tidak hanya itu, mereka juga sering mencuri pakaian milik karyawan juga tas. Tas yang dicuri berisi uang, uangnya diambil lalu tasnya ditinggalkan begitu saja.
Sedangkan untuk pencurian yang dilakukan 16 Maret 2022, diketahui terdapat lima anak, namun hanya satu orang yang berhasil ditangkap, yaitu N, anak-anak lainnya melarikan diri.
Kelima anak tersebut masuk area Basecamp hendak mencuri sepeda yang sudah dirantai pemiliknya. Namun saat berupaya membuka rantai pengunci sepeda, mereka kedapatan lalu dikejar.
“Mungkin mereka keasyikan, karena saat masuk pertama kali mereka berhasil curi dua sepeda. Nah, kali ini mau mencuri lagi baru kedapatan, kita tangkap,” kata Zulhendri saat itu.
Usai mengambil keterangan dari pihak Security, petugas Polsek yang sudah mengamankan seorang anak langsung menuju ke Kwamki Narama. Dalam perjalanan, petugas menemukan lagi dua orang anak yang juga terlibat bersama-sama melakukan aksi pencurian di Base Camp, yaitu R dan O.
Dari ketiga anak tersebut, petugas menggali infomasi terkait barang-barang yang sudah dicuri, kemudian menuju ke Kwamki Narama.
Saat petugas tiba di rumah N yang berada di lorong Harmoko, Kwamki Narama, ditemukan 1 unit sepeda. Sepeda tersebut kemudian diamankan polisi. Selanjutnya menuju lagi ke rumah R, ditemukan lagi 1 unit sepeda dan juga diamankan. Ketiga anak beserta barang bukti kemudian digiring ke Mapolsek Miru.
Artikel ini telah tayang di Papuanesia.id
Artike :Dibina Polisi Sehari, Tiga Anak Pelaku Pencurian di Basecamp Freeport Dipulangkan
Sumber: [1]