TIMIKA | Seorang warga Kabupaten Waropen, Papua, berinisial MLH, diamankan oleh petugas dari Polres Waropen pada Rabu, 2 Maret 2022 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
MLH diamankan di kediamannya, di Kampung Wapoga oleh petugas Satuan Reskrim Polres Waropen yang dipimpin langsung Kepala Satuan Reskrim, Iptu Zakaruddin. Proses pengamanan tersebut juga didampingi saudara dari terduga pelaku pelanggaran UU ITE.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan yang diterima Seputarpapua.com, Rabu malam, mengatakan, MLH diamankan petugas kepolisian terkait postingannya di media sosial Facebook. Yang mana, kata-kata yang posting pada akun Facebook MLH mengarah pada ujaran kebencian terhadap warga Arfak, terutama suku Mandacan.
“Pihak penyidik Polres Manokwari menjemput MLH guna menyelesaikan (cari tahu) dari mana postingan itu berasal. Karena warga mandacan meminta untuk yang memposting kata-kata itu agar segera dihadirkan guna diselesaikan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama,” kata Kamal.
Setelah melakukan pemeriksaan riil terhadap MLH, diketahui bahwa akun Facebook milik MLH ternyata diretas oleh pihak yang tidak bertanggung Jawab.
“Oleh karena itu, saat ini MLH telah diamakan di Mapolres Waropen dan akan dilakukan koordinasi dengan Polres Manokwari, Polda Papua Barat, guna mencari keterangan lebih lanjut,” jelas Kamal.
Pada kesempatan itu Kamal juga menyampaikan agar warga Mandacan tidak terpancing dan melakukan aksi-aksi yang dapat merugikan banyak pihak.
“Untuk saat ini, serahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib agar dapat segera diselesaikan,” imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Papuanesia.id
Artike :Diduga Posting Ujaran Kebencian di Medsos, Polisi Amankan Seorang Warga Waropen
Sumber: [1]