MIMIKA, Papuanesia.id – Pria berinisial YY ditangkap atas kasus kepemilikan dan produksi minuman keras (miras) lokal jenis sopi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Penangkapan ini saat anggota Polsek Mimika Timur menggerebek tempat produksi milik YY di Jalan Tipuka, Distrik Mimika Timur.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, penindakan ini bermula dari razia gabungan petugas terkait peredaran miras yang meresahkan.
“Pengungkapan ini dilakukan Polsek Mimika Timur bersama dengan Koramil Miktim dan pihak distrik setempat yang menggerebek tempat produksi minuman lokal di Jalan Tipuka,” ujar Kapolres, Kamis (8/12/2022).
Dalam penggerebekan, pelaku YY ditangkap saat produksi miras, sedangkan rekannya yang telah dikantongi identitasnya masih dalam pencarian.
“Kami masih kejari satu pelaku lagi yang sudah kami kantongi identitasnya. Kami harap keluarga atau yang bersangkutan bisa menyerahkan diri secara kooperatif. Pasti kami akan fasilitasi,” katanya.
Dalam razia tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 17 kantong plastik berisikan miras sopi siap edar. Kemudian sebuah tas punggung warna abu-abu, satu unit handphone merek Oppo dan selembar uang pecahan Rp50.000.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]