Selasa, 09 Juni 2020 – 07:14 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: ngopibareng/ist
jpnn.com, SURABAYA – Penampilan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat menyampaikan pandangannya dalam rapat koordinasi PSBB di Gedung Negara Grahadi tak seperti biasanya pada Senin kemarin.
Suaranya terdengar lirih dan lemas. Padahal biasanya, jika berbicara dalam forum Risma lebih banyak bersuara lantang dan berapi-api.
Namun kali ini berbeda. Suara Risma terdengar lemas tak bertenaga. Suara itu bisa jadi mewakili suasana hati Risma yang sedih, jika PSBB Jilid 4 harus diterapkan lagi di Surabaya.
“Mohon, saya khawatir di beberapa area, warga kondisinya sudah mulai banyak yang mengeluh. Terutama mereka sudah tak bisa mencari nafkah,” kata Risma memohon.
Oleh karena itu, Risma menyebut sudah menyiapkan konsep aturan untuk masa transisi ataukah New Normal.
Yang jelas, Risma sudah menyiapkan konsepnya hingga lingkungan terkecil.
“Peraturan detail di tempat terkecil karena menurut kami sangat efektif, di pasar, mal, industri warung kopi dan sebagainya,” kata Risma.
Risma juga menyebut, aturannya ini nantinya bentuknya adalah Peraturan Walikota sehingga, karena aturannya Perwali, tak ada sanksi yang bisa diterapkan jika ada warga atau institusi yang melanggar.
Sedangkan sanksi baru bisa diterapkan jika aturannya adalah Peraturan Daerah (Perda).