Papuanesia.id –
JAYAPURA-Setelah tahapan Pemilu tahun 2024 resmi dimulai pada 14 Juni lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dengan lintas sektor, salah satunya menggelar pertemuan bersama Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil, Kamis (23/6) kemarin.
Pertemuan antara KPU Provinsi Papua dan Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil ini untuk berkoordinasi mengenai data pemilih sebelum dilakukan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Papua, Diana Simbiak mengatakan, jauh hari pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait, termasuk dengan Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Jauh-jauh hari kami datang berkoordinasi supaya ketika ada elemen data terkait data ganda, padanan atau orang meninggal, kita tidak serta merta menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), tapi bisa kami koordinasikan ke Dukcapil untuk dicek lagi di database,” ungkap Diana Simbiak, kemarin.
Dalam pertemuan yang dilakukan selama dua jam itu, pihaknya juga menyampaikan dukungan dari KPU dalam menyukseskan program perekaman e-KTP di Provinsi Papua.
“Jadi kalau ada warga yang belum lakukan perekaman e-KTP saat dilakukan pemutakhiran data, kami akan inventarisir dan petakan lalu serahkan data itu ke Dukcapil Papua,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Papua, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM., menyatakan siap mendukung KPU Papua untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Dikatakan Ribka, sudah menjadi amanat nasional dan sudah PKS (Perjanjian Kerja Sama) di tingkat pusat. Dimana Dirjen Dukcapil nanti akan serahkan DP4 ke KPU RI, lalu diserahkan ke KPU Provinsi dan dilanjutkan ke kabupaten/kota. “Tidak ada ada masalah di proses ini,” kata Ribka Haluk.
Lanjut Ribka Haluk memaparkan, dengan sistem elektronik yang sudah terbangun saat ini. Maka data kependudukan sudah semakin baik. Bahkan ia memastikan tidak ada data ganda dalam data kependudukan di Papua.
“Saya pastikan tidak ada data ganda dalam data kependudukan di Papua. Misalkan orang pindah daerah dari Papua ke pulau Jawa, itu pasti dokumen kependudukannya pindah juga kesana. Karena dia pasti melapor ke Dukcapil setempat,” terangnya.
“Namun, jika dia tidak melapor pasti susah untuk mendapatkan pelayanan, jadi wajib lapor pindah penduduk,” sambungnya.
Sebelumnya, kepastian tanggal hari ‘H’ pemungutan suara Pemilu 2024 sudah disepakati pada Rabu 14 Februari tahun 2024 mendatang. KPU pun sudah me-launching tahapan Pemilu 2024 dimulai Selasa (14/6) kemarin di Jakarta.
Dalam launching tahapan Pemilu 2024 di beberapa waktu lalu, diikuti oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Diana Simbiak dan anggota KPU Papua lainnya. (fia/cr-268/nat)
Continue Reading
Sumber: [1]