Papuanesia.id –
Terkait Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pengurusan Akta Jual Beli Tanah
JAYAPURA_Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS, mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga serta Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.
Menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tersebut maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional /ATR-BPN mempersyaratkan Kartu BPJS Kesehatan aktif hanya untuk kepesertaan perorangan, sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli.
Untuk itu maka Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Djamal Adriansyah melakukan pertemuan koordinasi dengan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Jayapura K.Fenetruma untuk menindak lanjuti pelaksanaan Kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat dalam kepengurusan hak atas tanah karena jual beli yang akan berlaku mulai tanggal 1 Maret 2022.
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Jayapura menyampaikan bahwa dengan adanya persyaratan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pengurusan peralihan hak atas tanah karena jual beli, tidak akan menjadi kendala atau menambah beban dalam proses kepengurusan hak atas jual beli tanah tersebut.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Djamal Adriansyah menyampaikan bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tersebut tujuannya untuk memastikan bahwa semua penduduk Indonesia memiliki Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat.
“Untuk kepesertaan BPJS Kesehatan yang menunggak diimbau agar segera melunasi tunggakannya agar kartu JKN KIS nya aktif kembali.”ujar Djamal Adriansyah dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (25/2).
Untuk diketahui juga bahwa cara mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui beberapa kanal layanan antara lain Pandawa (Pengurusan administrasi melalui washapp), Call Center 165 BPJS Kesehatan dan aplikasi mobile JKN, sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor BPJS Kesehatan cukup melalui Online dengan menyiapkan berkas yaitu Kartu Keluarga dan data kependudukan, setelah selesai proses nantinya akan mendapatkan nomor virtual account untuk melakukan pembayaran. (*/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]