JAKARTA, Papuanesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara. Teguh merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, selain Teguh Anggara, KPK juga telah menetapkan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy sebagai tersangka.
“Tim penyidik menahan tersangka TA (Teguh Anggara) untuk 20 hari pertama terhitung mulai 2 November hingga 21 November 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, pada 2013, Eltinus Omaleng yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.
Setelah itu, pada 2014, Eltinus Omaleng terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan dia kemudian mengeluarkan salah satu kebijakan pemerintah, yaitu menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.
Kemudian, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika, sebagaimana perintah Eltinus Omaleng, memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran Pemerintah Kabupaten Mimika pada tahun 2014.
Eltinus Omaleng yang saat itu masih menjadi Komisaris PT NKJ lalu membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Hal itu berlanjut pada tahun 2015.
Untuk mempercepat pembangunan gereja itu, Eltinus Omaleng menawarkan proyek ini kepada Teguh Aanggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek, dengan Eltinus Omaleng mendapat 7 persen dan Teguh Anggara 3 persen.
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]