Biak (PAPUANESIA.ID) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua hingga Agustus 2022 telah menerbitkan sebanyak 14 ribu lebih Kartu Identitas Anak (KIA) untuk akses pelayanan publik secara mandiri.
“Jumlah penerbitan KIA terus bertambah karena gencarnya program pelayanan pendataan kependudukan di Kabupaten Biak Numfor,” ujar Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapi Biak Johand Saapang di lokasi Pameran Pembangunan Biak, Sabtu.
Ia mengakui, di lokasi pameran pihak Disdukcapil Biak Numfor membuka layanan dokumen kependudukan kepada warga sebagai kado menyambut perayaan HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
Diakuinya, jajaran Disdukcapil Biak akan memaksimalkan pelayanan dokumen kependudukan kepada warga selama ajang pameran berlangsung hingga pekan depan.
“Setiap warga Biak Numfor yang datang membutuhkan pelayanan dokumen kependudukan seperti KTP-elektronik, kartu keluarga, KIA dan dokumen kependudukan lainnya dengan senang hati akan kami layani,” harapnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kadisdukcapil Biak Mahasunu menyebut, selama pameran pembangunan berlangsung hingga pekan depan pihak Disdukcapil akan memberikan 21 jenis pelayanan dokumen kependudukan.
“Semua jenis layanan yang kami lakukan tidak dipungut biaya apapun alias gratis,” kata Mahasunu.
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri
Sumber: [1]