Kapanlagi Plus – Obat bernama Klorokuin dan Hidroksiklorokuin terdaftar sebagai obat untuk virus corona covid-19 di Indonesia. Namun belakangan muncul pro kontra penggunaan obat ini terkait keamanannya. Menanggapi hal tersebut Badan Pengolah Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan klarifikasi keamanan penggunaan Klorokuin dan Hidroksiklorokuin.
Berdasarkan langkah strategis Badan POM RI terkait penanganan obat virus corona covid-19 di Indonesia yang diterbitkan bulan Maret melalui halaman resmi pom.go.id, nama obat Klorokuin dan Hidroksiklorokuin masuk sebagai salah satu obat virus corona covid-19.
Dimana Klorokuin dan Hidroksiklorokuin tergolong obat yang berada pada kelas terapi antivirus bersamaan dengan obat lainnya seperti Favipiravir, Lopinavir, Ritonavir, Oseltamvir, dan Remdesivir. Namun beberapa waktu yang lalu Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sempat meminta Indonesia untuk menghentikan penggunaan obat Klorokuin dan Hidroksiklorokuin.
Hal ini ditulis oleh Reuters.com dalam artikelnya yang menjelaskan terkait penggunaan obat Klorokuin dan Hidroksiklorokuin pada Selasa, (26/05/2020). Dalam keterangan artikel tersebut memaparkan bahwa Klorokuin dan Hidroksiklorokuin membuat pasien cenderung mengalami gangguan irama jantung bahkan berpotensi pada risiko kematian.
Selanjutnya pada, Kamis, (28/05/2020) Reuters.com menerbitkan sebuah artikel yang menjelaskan bahwa Indonesia tetap menggunakan obat  Klorokuin dan Hidroksiklorokuin untuk virus corona covid-19 dengan pengawasan yang ketat.
“Menurut Departemen Kesehatan, pedoman perawatan pasien yang diterbitkan lima profesi dokter terus menilai penggunaan obat ini dengan dosis yang lebih kecil dan durasi pendek” kata Wiku Adismasmito dari Gugus Tugas Covid-19 seperti dikutip dari Reuters.com pada, Kamis(28/05/2020).
Badan POM RI memberikan klarifikasi keamanan penggunaan obat ini pada Rabu (03/06/2020). Adapun keamanan penggunaan obat Klorokuin dan Hidroksiklorokuin dari Badan POM RI terdapat dalam penjelasan di bawah ini yang dikutip dari halaman pom.go.id.
1. Tentang Klorokuin dan Hidroksiklorokuin
(credit: freepik.com)
Dikutip dari artikel jurnal berjudul “Hydroxychloroquine Or Chloroqune With Or Without A Macrolide For Treatment Of COVID-19: A Multinational Registry Analysis” diterbitkan oleh thelancet.com menjelaskan bahwa dua jenis obat tersebut biasanya digunakan untuk penyakit autoimun atau malaria.
Dalam hal ini Klorokuin dan hidroksiklorokuin sendiri merupakan salah satu jenis obat yang tergolong sebagai obat keras. Untuk itulah penggunaan obat ini harus digunakan di bawah pengawasan dokter. Badan POM RI memberikan penjelasannya bahwa obat Klorokuin dan Hidroksiklorokuin digunakan secara terbatas pada kondisi pandemi corona covid-19 untuk pasien corona covid-19. Terutama untuk orang dewasa dan remaja yang memilki berat 50 kg atau lebih serta dirawat di rumah sakit.
2. Masih Dapat Digunakan
(credit: freepik.com)
Dikutip dari jurnal yang diterbitkan oleh thelancet.com, berdasarkan FDA mengeluarkan penggunaan darurat otoritasi obat ini pada pasien apabila uji klinis akses tidak tersedia. Negara seperti China telah mengeluarkan pedoman yang memungkinkan penggunaan Klorokuin dan Hidroksiklorokuin pada pasien virus corona covid-19.
Namun beberapa negara lainnya telah menghentikan penggunaan obat ini untuk virus corona covid-19. Menanggapi hal tersebut Badan POM RI telah melakukan kajian bersama pakar terkait bahwa obat Klorokuin dan Hidroksiklorokuin masih bisa digunakan di Indonesia untuk terapi pasien konfirmasi virus corona covid-19. Namun penggunaan tersebut diawasi secara ketat dan dalam dosis lebih rendah serta durasi pendek.
3. Dosis Rendah dan Durasi Pendek
(credit: freepik.com)
Diketahui penggunaan obat Klorokuin dan Hidroksiklorokuin didukung oleh lima organisasi profesi dokter spesialis diantaranya (PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, IDAI) sesuai rekomendasi yang dikeluarkan bulan April 2020. Dalam rekomendasi tersebut menjelaskan jika penggunaan Klorokuin dan Hidroksiklorokuin digunakan dengan dosis lebih rendah serta durasi yang pendek.
4. Diawasi Secara Ketat
(credit: freepik.com)
Masuk dalam obat keras, penggunaan obat Klorokuin dan Hidroksiklorokuin sesuai penjelasan Badan POM RI diawasi secara ketat. Dimana informatorium obat virus corona covid-19 dan informasi produk yang diterbitkan Badan POM RI mencantumkan kehati-hatian tentang adanya risiko gangguan jantung saat menggunakannya. Sehingga penggunaan obat tersebut harus dalam pengawasan ketat tenaga medis atau dokter dan dilaksanakan di rumah sakit.
5. Akan Terus Memantau
Selain itu Badan POM RI menyatakan akan terus memantau serta menindaklanjuti penggunaan obat Klorokuin dan Hidroksiklorokuin. Pembaruan informasi juga akan dilakukan dengan tenaga profesi kesehatan terkait sesuai data monitoring efek samping obat di Indonesia, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan Badan Otoritas Obat Negara lain.
Nah itulah penjelasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI terkait keamanan penggunaan Klorokuin dan Hidroksiklorokuin yang disebut efektif untuk virus corona covid-19. Namun sekali lagi bahwa penggunaan obat tersebut harus dilakukan dalam pengawasan dokter.
Selain itu Badan POM RI juga membuka layanan informasi yang bisa masyarakat akses apabila ingin mengetahui lebih lanjut terkait obat tersebut melalui email, media sosial, ataupun Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar di seluruh Indonesia.