Home News Dishub Jelaskan Alasan Check Point SIKM Ditarik Mundur ke Perbatasan DKI

Dishub Jelaskan Alasan Check Point SIKM Ditarik Mundur ke Perbatasan DKI

by Papua Damai
Dishub Jelaskan Alasan Check Point SIKM Ditarik Mundur ke Perbatasan DKI

Jakarta

Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta menjelaskan alasan ditarik mundurnya check point pemeriksaan Surat Izin Kelua-Masuk (SIKM) ke perbatasan Jakarta. Dishub menyebut penarikan itu sudah sejalan dengan arahan Pemprov DKI.

“Jadi begini, sesuai SE gugus tugas untuk pergerakan pada masa COVID-19 ini berlaku sampai dengan tanggal 7 Juni, nah kita tentu untuk Jakarta sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2020, kita harus tetap melakukan pengamanan agar warga Jakarta tetap aman dari terpapar COVID-19 ini, apalagi kita khawatirkan ada second wave, gelombang kedua,” kata Kadisub Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).

Syafrin memastikan pemeriksaan SIKM tetap diberlakukan di Jakarta. Menurutnya, hal itu selaras dengan status darurat bencana nasional terkait virus Corona yang hingga saat ini masih berlaku.

“Oleh sebab itu, sebelum masa tanggap darurat bencana nasional ini dicabut sesuai Kepres 12 Tahun 2020, maka penerapan SIKM di Provinsi DKI Jakarta tetap berlaku,” ujar Syafrin.

Penarikan check point SIKM ke perbatasan fokusnya akan melindungi Jakarta dari gelombang kedua Corona. Penarikan check point ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah di sekitar Jakarta.

“Kita tetap menjaga itu (gelombang kedua Corona), sekarang kan penjaga kita di Jabodetabek ini tujuannya adalah menjaga agar jangan kawasan epicentrum Jabodetabek yang merupakan satu aglomerasi wilayah itu terpapar oleh gelombang kedua COVID-19. Nah, di SE gugus tugas itu berlakunya sampai tanggal 7 (Juni), artinya tanggal 7 kita akan fokus menjaga Jakarta saja, tidak lagi Jabodetabek,” imbuhnya.

Read More

Related Posts