Papuanesia.id –
JAYAPURA-Dinas Perhubungan Kota Jayapura, dibantu Unitlantas Polsek Jayapura Selatan, melakukan penertiban di areal Terminal tipe A Entrop, di depan PWI dan depan gapura kantor wali kota, Sabtu (14/5)
Penertiban ini, terkait angkutan penumpang umum yang selama ini melanggar, karena berhenti untuk menurunkan dan menaikkan penumpang tidak pada tempatnya, karena sudah ada terminal tipe A dua Entrop yang begitu megah.
“Kami telah diperintahkan wakil walikota Jayapura untuk menertibkan sopir angkutan penumpang umum yang tidak tertib dalam menurunkan dan menaikkan penumpang, khususnya yang ada di terminal tipe A Entrop,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura Justin Sitorus SH, MH., didampingi Plt. Kabid Pengendalian Dishub Kota Jayapura Matius Manda
Menurutnya, dengan adanya Terminal tipe A entrop harusnya semua sopir angkutan penumpang dalam menurunkan dan menaikkan penumpang harus pada tempatnya, tidak boleh asal-asal seperti saat ini. “Tidak ada alasan bagi para sopir untuk tidak mau menurunkan atau mengambil penumpang dari terminal tipe entrop A,” tandasnya.
Diakui, dalam giat ini memang ada beberapa sopir yang bandel tertangkap menurunkan atau mengambil penumpang di dekat Terminal tipe A, sehingga konsekuensinya surat kendaraannya ditahan dan diselesaikan pada Selasa (17/5) hari ini, termasuk kendaraan yang surat masa berlakunya sudah habis juga ditindak.
Menurutnya, jika hal ini tidak ditertibkan pertama bisa mengganggu lalu lintas. Sebab, sopir mengambil penumpang dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya, padahal Terminal tipe A yang begitu besar, tapi para sopir alasannya tidak ada penumpang yang masuk dalam Terminal itu. Sehingga sopir angkutan mobil Carry dan starwagon sama-sama baku over penumpang di luar terminal.
“Kami sampaikan pada para sopir angkutan, apapun alasannya fungsi terminal adalah menaikkan dan menurunkan penumpang, jadi sopir harus bisa mengatur penumpang karena dia yang bawa mobil sesuai dengan trayek yang ada, kami juga melakukan pemasangan separator di depan gapura kantor walikota dan rambu dilarang stop yang biasanya banyak sopir standby di sana dalam menurunkan dan menaikkan penumpang,”jelasnya. (dil/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]