Biak (PAPUANESIA.ID) – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua memberikan kemudahan pelayanan pembuatan kartu kuning (AK-1) bagi warga pencari kerja di daerah itu.
“Pengurusan kartu kuning bagi pencari kerja dapat datang langsung ke Dinas Tenaga kerja Kabupaten Biak Numfor dan diproses cepat tanpa ada biaya apapun alias gratis, ” kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Biak Esty Kbarek di Biak, Rabu.
Diakui Esty, bentuk fisik dari kartu kuning akan memuat beberapa informasi tentang pemiliknya seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), kartu tanda pengenal (KTP), data kelulusan.
“Hingga identitas sekolah dan universitas tempat pencari kerja dalam memperoleh gelar ataupun bergantung pendidikan akhir, ” ujarnya.
Jika ada lowongan yang berkaitan dengan pendidikan maupun keahlian di pasar kerja, lanjut Esty, maka pekerjaan itulah yang akan ditawarkan kepada pencari kerja.
Disebutkan Esty, untuk syarat membuat kartu kuning pencari kerja sangat sederhana di antaranya fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisir, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Izin mengemudi (SIM).
Serta fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki, fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki dan
membawa dua lembar pas photo ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah.
“Jajaran Disnaker Biak siap selalu melayani permintaan kartu kuning untuk pencari kerja, ” harapnya.
Berdasarkan data hingga Oktober 2022 di Biak Numfor terdapat sekitar 2.000 pencari kerja dengan latar belakang pendidikan SMA hingga lulusan perguruan tinggi sarjana (S1) atau diploma IV dan lulusan pendidikan vokasi DIII.
Sumber: [1]