Papuanesia.id –
MAPPI – Usai menjalani pemberkatan nikah yang dilakukan secara massal di Gereja Katolik Santo Petrus Agham, lima pasang pengantin baru yang resmi menjadi pasangan suami istri juga langsung tercatatkan secara sah oleh negara yang ditandai dengan penerbitan akta perkawinan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mappi.
Lima pasang suami istri tersebut yakni Emanuel Muiagha dan Carolina Kainakaimu, Antonius P.S Luma dan Novita M Riwu, Petrus Mofahagi dan Marice Yumame, Petrus Y Bapaimu dan Yulita U Kandaimu, Amatus P Kainakaimu dan Petronela DM Yermogoin. Pemberkatan dipimpin oleh Pastor Paroki dan dihadiri Sekretaris Daerah Mappi, Ferdinandus Kainakaimu, SPd MSc serta Kepala Dinas Dukcapil Mappi, Radi Suyoto, SSos.
Sekda Mappi, Ferdinandus Kainakaimu memberi selamat kepada lima pengantin baru yang telah resmi menikah secara gereja dan diakui oleh negara karen resmi terdaftar dalam administrasi kependudukan. Sekda juga memberi apresiasi kepada Disdukcapil karena bisa memberikan pelayanan langsung di gereja dan menyerahkan akta nikah.
“Pemerintah daerah melalui Dinas Dukcapil tentu ingin memberikan pelayanan terbaik kepada warga, maka sangat diharapkan kesadaran warga dalam membuat administrasi kependudukan dan dokumen-dokumen kependudukan lainnya. Pelayanan tersebut tidak hanya sebatas ini tetapi ke depannya melalui dinas terkait pasti akan melakukan pelayanan-pelayanan yang menyangkut dengan administrasi kependudukan secara rutin,”Jelas Sekda Mappi.
Kadis Dukcapil Mappi, Radi Suyoto, SSos menyatakan pemerintah menjamin seluruh keperluan warga termasuk pelayanan administrasi kependudukan. Mengenai perkawinan, dijelaskannya, sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974, bahwa perwakinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing dan kepercayaan. Tiap-tiap perkawinan juga dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perlu diketahui juga bahwa, pengesahan pernikahan bukan dari dinas dukcapil, tetapi pengesahan perkawinan itu dari Pastor atau dari masing-masing kepercayaan, jadi dinas hanya menjalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu di pasal dua (2) tiap-tiap perwakilan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan akan dibuktikan dengan penyerahan Akta Nikah seperti yang telah dilakukan saat ini,” jelas Radi Suyoto.(Humas/gin)
Continue Reading
Sumber: [1]