JAYAPURA, Papuanesia.id – Pemerintah Papua Nugini mendeportasi dua warga negara Indonesia (WNI) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Papua. Keduanya sempat ditahan selama lima hari karena melanggar batas negara.
Kedua WNI tersebut yakni Asmar dan Doretus Sinpanki. Mereka adalah Tim Survey Base Transceiver Station (BTS) dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika yang melakukan pemasangan jaringan di kampung Bomding dan Paune, Kabupaten Boven Digoel, Papua pada 20 Mei 2022.
Dua WNI dipulangkan melalui PLBN Skouw, Papua. (Foto: Omega Batkorumbawa)
Menurut Kepala Badan Pengelola Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Papua, Suzana Wanggai, keduanya telah dipulangkan ke tempatnya bekerja di Kabupaten Oksibil pada 5 Juni 2022.
Suzana menjelaskan, dari keterangan dua pekerja tersebut, awalanya mereka menumpang helikopter dan mendarat di Kampung Bomding yang berdasarkan koordinat masuk dalam wilayah Indonesia.
Namun keduanya didatangi warga setempat yang mengatakan wilayah pendaratan mereka berbendera Papua Nugini. Keduanya kemudian dibawa ke dibawa ke Distrik Kiungga Negara Papua Nugini dan ditahan oleh Army Papua Nugini selama lima hari.
Editor : Reza Yunanto
Sumber: [1]