Papuanesia.id –
JAYAPURA-Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua menggelar Konsultasi Publik untuk membahas substansi kehutanan dan lingkungan hidup, tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otsus Papua yang berlangsung di Hotel Mercure Kota Jayapura, Rabu (27/4).
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray mengatakan bahwa Konsultasi Publik ini bertujuan untuk mendapatkan substansi yang akan diproses lebih lanjut menjadi naskah akademik dan legal drafting pra rancangan Perdasus atau Perdasi. Dimana PP 106 tahun 2021 tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Ia berharap melalui Konsultasi Publik ini mereka bisa mendapatkan berbagai masukan untuk menjadi penyempurnaan substansi tersebut. “Dalam upaya menyempurnakan substansi tersebut, diperlukan konsultasi publik untuk menyempurnakannya. Jadi konsultasi publik ini masukan yang diperoleh kemudian akan menjadi bahan untuk pembuatan naskah akademik dan legal drafting,” ujarnya.
Kemudian Kepala Bidang Perencanaan Hutan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua, Dr. Estiko Triwiradyo menambahkan jika konsultasi publik substansi kehutanan dan lingkungan hidup ini merupakan tahapan proses akhir setelah sebelumnya telah dilakukan enam kali.
“Ini merupakan tahapan proses yang harus kita lalui untuk menetapkan standar suatu regulasi. Kita sudah lakukan pembahasan secara spasial 6 kali pertemuan, dan kita hari ini akan sempurnakan tingkat teknis untuk dapatkan pra rancangan peraturan daerah,” pungkasnya. (eri/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]