JAKARTA, Papuanesia.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap Papua menjadi urutan pertama dengan jumlah pelanggaran etika Pemilu. Kasus yang kerap ditemukan yakni rangkap jabatan calon kepala daerah maupun legislator.
“Tapi kalau kita ingin mendapatkan kualifikasi pesan DKPP terkait dengan persidangan yang sudah putus itu sudah ada di dalam sidangnya,” ujar Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).
Dia mengatakan, pihaknya juga tengah mencermati keputusan sidang etik tersebut sehingga bisa teridentifikasi.
“Jadi selama ini jenis pelanggaran kode etik seperti apa yang diadukan ke warga yang diputuskan oleh DKPP,” katanya.
DKPP, kata Raka, juga melakukan upaya Tripartite, mendorong KPU dan Bawaslu untuk menyelesaikan masalah soal kode etik.
“Kewenangan DKPP adalah menegakkan dan menangani, memeriksa dan memutus aduan yang disampaikan para pihak kepada kami, nah sering kali kami melihat pelanggaran hukum itu baik sifatnya pelanggaran administrasi atau tidaklah ini berpotensi di dalamnya terjadi kode etik,” jelasnya.
Editor : Rizky Agustian
Sumber: [1]