Home News DPR Provinsi Papua: revisi UU Pemilu direvisi setelah penetapan DOB

DPR Provinsi Papua: revisi UU Pemilu direvisi setelah penetapan DOB

by Papuaku
DPR Provinsi Papua: revisi UU Pemilu direvisi setelah penetapan DOB


Jayapura (PAPUANESIA.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua mengharapkan pemerintah dapat segera melakukan revisi undang-undang pemilihan umum mengingat kini telah ada tiga daerah otonomi baru (DOB) di Bumi Cenderawasih.

Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw di Jayapura, Senin, mengatakan dengan disahkannya pembentukan DOB di Papua diharapkan segera dilakukan revisi UU Pemilu sehingga tidak mengganggu tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang sudah mulai berjalan. 

 

“Revisi UU Pemilu harus mengakomodir kepentingan Papua, seperti yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI terkait pembahasan DOB tiga provinsi di Papua, baru-baru ini, yakni penambahan kursi DPR RI dari daerah pemilihan Papua yang kini menjadi empat provinsi,” katanya yang merupakan politikus dari partai Nasdem. 

 

Menurut Jhony, dengan adanya pemekaran di mana Papua dimekarkan menjadi empat provinsi sehingga yang tadinya mendapat jatah 10 kursi di DPR RI berarti ke depan akan bertambah. 

 

“Diperkirakan penambahan kursi di DPR RI sebanyak 25 kursi dengan prediksi masing-masing provinsi mendapatkan lima kursi,” ujarnya.  

 

Dia menjelaskan Papua memiliki daerah yang sangat luas, sehingga butuh keterwakilan anggota yang banyak di DPR RI, agar saat melakukan tugas resesnya bisa menjangkau semua daerah yang ada di Bumi Cenderawasih.

 

“Kalau tetap 10 anggota DPR RI dari Papua, tidak akan bisa menjangkau semuanya karena akses transportasi tidak lancar sehingga membuat tidak dapat maksimal melaksanakan tugasnya,” katanya lagi.

 

Sekadar diketahui, dengan disahkannya DOB Papua kini bertambah menjadi empat provinsi yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, Papua Selatan dan Provinsi Induk Papua. 

 

Sumber: [1]

Related Posts