TIMIKA | Para pimpinan dan anggota DPRD Asmat, Papua melakukan rapat audensi bersama yang dihadiri jajaran DPRD Merauke, Jumat (25/2/2022), di ruang rapat DPRD Asmat, Distrik Agats.
Rapat audensi tersebut dilaksanakan dalam rangka aspirasi dan keinginan elemen warga terkait percepatan proses pemekaran Provinsi Papua Selatan (PPS).
Kegiatan ini dipimpin Wakil Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo selaku Ketua Tim Pemekaran PPS.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Asmat, Yoel Manggaprou menyampaikan ucapan selamat datang kepada jajaran DPRD Merauke yang dipimpin langsung Ketua DPRD Merauke, Beni Latumahina.
Ia mengatakan, Kabupaten Asmat baru pertama kali mendapat kunjungan dari DPRD Merauke, sehingga menurut dia hal ini merupakan awal dari hubungan baik dalam menjalin silaturahmi yang lebih baik kedepannya.
Membahas tentang proses pemekaran Papua Selatan, kata Yoel, keinginan elemen warga sangat besar tentang percepatan proses pemekaran PPS. Di mana, wacana pemekaran Provinsi Papua Selatan yang diketua Wakil Bupati Asmat, sudah dimulai perjuangannya sejak belasan tahun yang lalu.
Keinginan itu bertujuan agar terjadi percepatan dan pemerataan pembangunan di wilayah selatan Papua, sehingga tercipta kesejahteraan warga seiring peningkatan dukungan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
“Kita merasa bahagia, dan partisipasi atas dukungan secara khusus dari pimpinan DPRD Merauke. Marilah kita menyatukan pikiran untuk membentuk Papua Selatan. Melalui Papua Selatan, kita yakin bahwa Tuhan akan menyertai niat yang kita lakukan,” kata Yoel.
Sedangkan Ketua DPRD Merauke, Beni Latumahina, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa terkait proses pemekaran PPS, mulai dari persyaratan teknis maupun mekanisme lainnya sudah dilakukan seluruhnya.
Bahkan proses itu dilakukan sudah cukup lama. Di mana sebelumnya telah ada beberapa keputusan DPRD yang ditentukan, yaitu nama provinsi, letak provinsi, hingga cakupan wilayahnya.
“Untuk pemekaran, ada 4 kabupaten, dan anggaran pemekaran Provinsi Papua Selatan serta kesanggupan kita untuk menghadapi pelaksanaan Pilkada tahun 2024,” tuturnya.
Ia juga mengibaratkan proses pemekaran PPS layaknya membangun rumah.
Pertama-tama yang akan dibentuk adalah pondasi yang merupakan dasar untuk membentuk rumah itu sendiri. Sehingga perlunya berkumpul untuk membahas pondasi rumah agar menjadi kokoh.
“Dalam sebuah kekuatan, yaitu komunikasi, mungkin dari Asmat kita akan ke Mappi, lalu ke Boven. Kita harus sama-sama memperjuangkan. Sadar tidak sadar kita akan menjadi sejarah memperjuangkan dalam pembentukan Papua Selatan,” katanya.
“Kita mempunyai semangat dan tekad yang besar, sehingga jangan kendor. Tetap konsisten untuk memperjuangkan ini. Kita akan rencanakan berapa kursi, berapa dapil, dan kita akan diskusi untuk pimpinan yang akan mengikuti pilkada 2024,” imbuhnya.
Selanjutnya, Ketua Tim Pemekaran PPS, Thomas Eppe Safanpo, menyampaikan hal-hal yang pernah dilakukan sebelumnya sebagai upaya percepatan pemekaran PPS. Bahwa pada tanggal 26 November 2021, ia mengatakan telah ditandatangani empat dokumen dengan tugas pemekaran PPS. Hal itu nyaris 2 tahun berjalan, namun dukungan PPS belum terealisasikan.
Bahkan, kata dia, penandatanganan komitmen pun sudah dilakukan dan sudah jelas disampaikan terkait dukungan, mulai dari Kabupaten Asmat, Mappi, Boven Digoel hingga tuan rumah Merauke.
“Tetapi sampai sekarang belum ada masuk di wilayah kami mengenai dukungan tersebut. Jadi kami berharap kepada teman-teman, apabila sudah kembali ke Merauke bisa membantu kami untuk dukungan yang sudah disampaikan pada saat penandatanganan,” katanya.
Dijelaskan juga terkait pembentukan Tim Pemekaran PPS yang dilakukan pada 26 November 2019 bertempat di Swiss Bell Hotel, Merauke. Dirinya dipilih sebagai Ketua Tim Pemekaran PPS dan disetujui oleh Ketua DPRD Merauke.
Ia pun mengatakan bahwa untuk membentuk satu provinsi, harus membawahi lima kabupaten. Namun untuk saat ini PPS hanya terdapat empat kabupaten.
Mensiasati itu, Bupati Merauke mengusulkan Kabupaten Pegunungan Bintang. Namun di tolak oleh Thomas dengan alasan tertentu. Bahkan Thomas mengusulkan agar Kabupaten Pegunungan Bintang difungsikan sebagai peninjau.
“Pada Desember 2019 kami bertemu Dirjen, saya sampaikan bahwa saya menolak keras Kabupaten Pegunungan Bintang masuk di Provinsi Papua Selatan, karena kita orang pantai tidak mau digabungkan dengan orang gunung,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan terkait revisi Undang-Undang Otsus yang terdapat 2 poin didalamnya. Pasal 76 UUD, bahwa, Pemda dan DPR-RI bisa melaksanakan pemekeran di Papua berdasarkan aspirasi warga.
Untuk pemekaran di Provinsi Papua sendiri, tidak harus lima kabupaten, empat kabupaten pun bisa dilakukan dan menurutnya itu berlaku di Papua Selatan.
“Di Papua, Pemerintah dan DPRD akan ada tiga provinsi pemekaran baru, yaitu Provinsi Pegunungan Tengah, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Selatan. Tiga calon provinsi yang akan dimekarkan di Papua dan yang memenuhi syarat dan nyaris lengkap yaitu Papua Selatan,” katanya.
“Kami lengkap, dari aspirasi sampai kajian akademis, semua sudah dikasih ke Pimpinan Pusat dan Kementerian Dalam Negeri. Bahkan lebih unik, kami satu-satunya yang memiliki RUU pengusulan warga,” pungkasnya.
Tindaklanjut dari pertemuan ini, selanjutnya akan dilakukan koordinasi bersama dua kebupatan lainnya, yakni Mappi dan Boven Digoel.
Artikel ini telah tayang di Papuanesia.id
Artike :DPRD Asmat dan Merauke Rapat Audensi Percepatan Pemekaran Papua Selatan
Sumber: [1]