Wamena (PAPUANESIA.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua mengesahkan empat peraturan daerah (perda) baru tahun 2022 untuk dijadikan panduan dalam pembangunan pada daerah tersebut.
Ketua DPRD Jayawijaya Matias Tabuni di Jayawijaya, Jumat, perda pertama adalah terkait pemilihan kepala kampung secara demokrasi di mana peraturan tersebut belum bisa dilakukan tahun ini.
“Sebab mengacu pada masa jabatan dari kepala kampung yang ada saat ini, rata-rata sampai 2024, karena sejak zaman bupati terdahulu, saat masa jabatannya berakhir ia memberikan SK 6 tahun masa jabatan kepala kampung sehingga nanti di 2024 baru dilakukan pemilihan kepala kampung serentak,” katanya.
Menurut Matias, perda berikutnya adalah tentang marka jalan sebab dewan melihat kurang tertibnya aktivitas lalu lintas di wilayah tersebut dan berakibat buruk pada warga.
“Ini penting untuk disahkan karena ada anak di bawah umur juga membawa kendaraan, banyak kecelakaan terjadi karena tidak patuhi peraturan lalu lintas,” ujarnya.
Dia menjelaskan selanjutnya legislator mengesahkan perda tentang pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) terbaru dalam rangka peningkatan pelayanan bagi warga.
“Untuk pembentukan perangkat daerah, ini bisa dilakukan tahun ini usai nanti anggarkan dalam APBD perubahan, jadi tergantung pemerintah daerah saja karena kami sifatnya hanya menyetujui saja,” katanya lagi.
Dia menambahkan perda ke empat yang sudah disetujui adalah terkait peningkatan perekonomian rakyat di 328 se-kabupaten Jayawijaya, melalui peraturan baru tersebut, setiap kampung harus mengalokasikan dana yang diterima dari pemerintah untuk membuka usaha.
“Perda berikutnya tentang badan usaha milik kampung (bumkam), artinya dilakukan agar kampung bisa mengelola potensi yang ada, menghasilkan pendapatan asli di kampung, yang dianggarkan dari dana desa yang dikelola,” ujarnya lagi.
Sumber: [1]