Home Lintas Papua DPRD Merauke Bahas Lima Raperda Non APBD – Papuanesia.id

DPRD Merauke Bahas Lima Raperda Non APBD – Papuanesia.id

by Papuaku
DPRD Merauke Bahas Lima Raperda Non APBD - Cepos Online

Papuanesia.id –

**Salah Satunya Perlindungan Lahan Pertanian Berlanjutan**

MERAUKE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke saat ini tengah membahas 5 rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD melalui sidang paripurna dewan yang dibuka Ketua DPR Merauke Ir. Drs. Benjamin Latumahina, Selasa (12/4).
Kelima Raperda Non APBD tersebut, adalah perlindungan lahan pertanian berkelanjutan dan Raperda Perizinan Tertentu yang diajukan bupati Merauke. Sedangkan 3 Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD Merauke yakni Raperda Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan dan Raperda tentang kepariwisataan.
Wakil Bupati Merauke, H. Riduwan, S.Sos, M.Pd membacakan sambutan Bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka, MT saat pembukaan tersebut mengungkapkan, Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan, dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan bahan pokok bagi kemandirian dan kedaulatan pangan nasional, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pangan berkelanjutan.
‘’Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan sangat diperlukan dikarenakan meningkatnya pertambahan penduduk dan degradasi alih fungsi dan pragmentasi lahan pertanian sehingga perlu daya dukung dalam menjaga kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan,’’ katanya.
Dengan adanya Raperda ini, kata Wabup Riduwan, diharapkan dapat mencapai tujuan antara lain melindungi kawasan pangan secara berkelanjutan, menjamin tersedia lahan pangan secara berkelanjutan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani dan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran petani dan warga serta meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani.
Sementara itu, Ketua DPRD Merauke, Ir. Drs Benjamin Isack Latumahina saat membuka sidang paripurna tersebut menjelaskan, pembahasan 5 Raperda Non APBD tersebut ini dilakukan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atas persetujuan anggota dewan. ‘’Kami yakin dan percaya bahwa materi Raperda Non APBD ini lahir dari sebuah proses yang panjang dan sesuai dengan tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,’’katanya.
Ditambahkan, tugas dan tantangan yang dihadapi bersama saat ini masih sangat berat seiring perubahan dan perkembangan jaman. “Karena itu dibutuhkan ketulusan hati kita semua untuk terus meningkatkan kemampuan pada bidang masing-masing, sehingga dengan demikian, dapat secara cepat menyesuaikan diri dengan tuntutan dan dan kebutuhan terutama dalam meningkatan sumber pendapatan daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan di daerah ini,’’ pungkas Politisi Partai Nasdem ini. (ulo/tho)

Continue Reading

Sumber: [1]

Related Posts