Papuanesia.id –
JAYAPURA-Setelah resmi mengundurkan diri dari Ketua Peradi pimpinan Dr Otow Hasibuan, tak menunggu lama, Dr Anthon Raharusun SH.,MH langsung diberi mandat untuk membentuk kepengurusan DPC Peradi pimpinan Dr Juniver Girsang. Ia pun bergegas dengan membuka ruang bagi para advokat untuk bergabung dan pada Senin (30/5) kemarin sebanyak 25 advokat menyatakan diri bergabung.
Tak hanya itu, dalam waktu dekat, rencananya akan dilakukan Muscab pertama Peradi Kota Jayapura versi Juniver Girsang. “Saya menerima dua mandat dari Pak Juniver, yang pertama membentuk DPC Peradi dan kedua melakukan Muscab untuk pemilihan pengurus yang baru. Karenanya kali ini kami memulai dengan rapat untuk membentuk Peradi dan tanggal 17 Juni nanti kami akan lakukan Muscab Peradi Kota Jayapura,” ujar Anthon di sela – sela rapat gugus tugas pembentukan dewan pimpinan cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Jayapura di Hotel Sahid, Entrop, Senin (30/5).
Ia menjelaskan bahwa dengan terbentuknya DPC Peradi ini, artinya ada 3 Peradi di Jayapura. Pertama Peradi di bawah pimpinan Dr Juniver Girsang, kedua, Peradi di bawah pimpinan Dr Otow Hasibuan dan Peradi di bawah pimpinan Dr Luhut Pangaribuan. Meski ada 3, namun kata Anthon semua sah dan bila ada yang mengatakan Peradi A dan Peradi B tidak sah maka menurutnya pendapat tersebut keliru dan menyesatkan.
“Saya ingin sampaikan ke publik bahwa Peradi Juniver Ginsang juga sah, sebab Peradi hanyalah organisasi berkumpulnya para advokat dan kami bagian dari organisasi itu, sebab ada kewajiban yang diamanatkan dalam undang – undang advokat bahwa setiap advokat harus bernaung di bawah organisasi advokat,” bebernya.
Karenanya lanjut Anthon, salah jika mengklaim bahwa Peradi A benar dan Peradi B atau C tidak benar. Pihaknya sendiri tengah focus untuk membentuk kepengurusan periode tahun 2022 – 2027 dengan semangat membawa suara advokat dari Papua untuk Indonesia.
Di sini Anthon juga membahas bahwa ada kesan di publik bahwa dari keluarnya SK dari Kemenkumham maka dengan sendirinya memberikan legalitas kepada salah satu Peradi padahal tidak seperti itu, sebab ketiga Peradi yang ada tetap sah dan diakui pemerintah.
“Jadi kalau satu Peradi dianggap tidak sah ya sudah dibubarkan sejak lama. Keberadaan ketiganya diakui pemerintah tapi kami harap ke depan kebijakan pemerintah bisa melakukan langkah perubahan terhadap UU advokat, sehingga keberadaan organisasi advokat ini apakah ia menjadi single bar atau multi bar bisa diputuskan guna membangun satu organisasi yang kuat agar setara dengan organisasi penegak hukum lainnya,” tambah Anthon.
“Kalau kita mau memajukan profesi yang professional maka harus dilakukan dengan mekanisme organisasi yang fair dan demokratis agar diakui. Bukan dengan cara di luar itu yang akhirnya memberikan pembelajaran yang baik,” tutup Anthon. (ade/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]