TIMIKA | Dua oknum anggota Polri di Papua yang terlibat kasus penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dituntut hukuman enam tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Nabire, Kamis (17/2/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Rizal menerangkan, tuntutan atas kedua terdakwa yakni Johni Prasetya Oktovianus dan Ardi Sineri usai menjalani sejumlah pemeriksaan fakta dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.
“Tadi pagi baru selesai jalani pembacaan tuntutan. Keduanya dituntut 6 tahun penjara,” terang Rizal yang ditemui di Timika, Kamis siang.
Dijelaskannya, barang bukti yang dihadirkan di persidangan akan dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti berupa uang tunai, dirampas untuk menjadi milik Negara.
Hal ini sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menurut Rizal, sejak dirinya menjadi Kajari Nabire Maret 2021, sudah ada empat kasus yang ditangani pihaknya terkait pelanggaran UU Darurat dimaksud.
Kejaksaan Negeri Nabire membawahi beberapa wilayah yang cukup luas seperti Kabupaten Nabire, Paniai dan Puncak Jaya. Rata-rata kasus yang ditangani, khususnya terkait UU Darurat menjadi atensi Nasional.
“Ada empat atau lima kasus. Dengan pelaku yang berprofesi bervariasi. Ada warga warga sipil, ada oknum polisi, lagi-lagi saya katakan oknum. Ada yang menjual amunisi, ada yang menjual senjata api. Ini menjadi isu nasional,” kata Rizal.
Terkait dua oknum Polri, Johni Prasetya Oktovianus dan Ardi Sineri ditangkap pada 27 Oktober 2021. Keduanya diamankan Satgas Nemangkawi di sebuah indekos, di Nabire.
Johni Prasetya Oktovianus saat ditangkap merupakan polisi aktif dengan pangkat Brigadir yang sehari-hari bertugas di Polres Nabire. Sedangkan Bripda Ardi Sineri saat itu adalah anggota Polres Yapen.
Saat diamankan, dari tangan keduanya didapati uang tunai Rp12 juta yang saat itu diduga sebagai hasil dari penjualan 80 amunisi ke KKB.
Sementara itu, terkait dengan status anggota kepolisiannya, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal belum memberi tanggapan via pesan instan.
Artikel ini telah tayang di Papuanesia.id
Artike :Dua Oknum Polisi Penjual Amunisi ke KKB Dituntut 6 Tahun Penjara
Sumber: [1]